OTT Oknum ASN di Bandar Lampung

Kabid Dinas PMPTSP Lampung Jadi Tersangka, Polisi Telah Periksa 7 Saksi

Dari tiga orang yang diamankan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Kepala Bidang Perizinan dan Non-perizinan Nirwan Yustia

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana. Kepala Bidang Perizinan dan Non-perizinan Dinas PMPTSP Lampung Nirwan Yustian dan seorang staf bernama Edi Efendi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungli. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih memeriksa saksi-saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lampung.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara OTT yang terjadi pada Selasa (29/9/2020) lalu.

Dari tiga orang yang diamankan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya yakni Kepala Bidang Perizinan dan Non-perizinan Nirwan Yustian dan seorang staf bernama Edi Efendi.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana menyatakan, satu staf berinisial D yang ikut diamankan saat OTT hanya diperiksa sebagai saksi.

"D masih kami periksa. Statusnya masih sebagai saksi," ujar Rezky, Sabtu (3/10/2020).

Kasus Pungli Dinas PMPTSP Lampung, Nirwan Yusman Disebut Dipaksa Biro Jasa

Nirwan Yustian Disebut Terlibat Pungli Perizinan sejak Jabat Kabid Dinas PMPTSP Lampung

Selain D, lanjut Rezky, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lainnya.

Terhitung sejak ditetapkannya Nirwan dan Edi sebagai tersangka, polisi sudah memeriksa tujuh saksi.

"Saksi sementara ada tujuh orang," kata Rezky.

Rezky menambahkan, surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut sudah dikeluarkan sejak adanya penetapan tersangka.

Namun pihaknya sedang berupaya melengkapi beberapa item penyidikan agar surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan segera diterbitkan.

Rezky menegaskan, SPDP akan dikirimkan ke kejaksaan dalam waktu maksimal tujuh hari setelah ditetapkan tersangka.

"SPDP ke jaksa sebelum tujuh hari akan disampaikan," kata Rezky. (Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved