Penanganan Covid

Polsek Way Tuba Gelar Operasi Yustisi di Pasar Bandarsari

Polsek Way Tuba Polres Way Kanan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di pasar Bandarsari Kampung Bandarsari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Editor: taryono
dok polsek way kanan
Polsek Way Tuba Gelar Operasi Yustisi di Pasar Bandarsari 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYKANAN - Polsek Way Tuba Polres Way Kanan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di pasar Bandarsari, Kampung Bandarsari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba IPTU M. Junaedi menjelaskan kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Bupati Way Kanan dan Pergub no. 45 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB - M2PA) bebas Covid-19 di Kabupaten Way Kanan.

Dalam aksinya, petugas gabungan memberikan himbauan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker bila keluar rumah.

“Untuk mendisiplinkan warga bagi yang tidak menggunakan masker petugas juga memberikan teguran lisan hingga sanksi sosial berupa push up,” katanya, Sabtu 3 Oktober 2020.

Tak hanya itu, petugas juga memberikan masker secara gratis kepada  masyarakat yang beraktifitas di Pasar Kampung Bandarsari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Pihaknya berharap agar masyarakat selalu mematuhi  protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker, jaga jarak tak lain untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Way Kanan.

Catatan Redaksi:
Bersama lawan virus corona. Tribunlampung.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved