Buruh Tolak RUU Cipta Kerja
Buruh Siap Demo dan Mogok, KSPI Sebut Tak Adil Jika UMK Sektor Otomotif Setara Perusahan Kerupuk
Pertama, KSPI menilai draf RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minmum sektoral kota/kabupaten (UMSK).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan kesiapannya menggelar demo beserta mogok kerja.
Hal itu disampaikan pasca diselesaikannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja antara Badan Legislatif DPR RI dan Pemerintah.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, setidaknya terdapat 7 poin utama yang ditolak oleh pihaknya beserta konfederasi lainnya dalam RUU sapu jagat tersebut.
Pertama, KSPI menilai draf RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minmum sektoral kota/kabupaten (UMSK).
“Tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk," tuturnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).
Kedua Said menyebutkan, pihaknya menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

• Siap Jadi Undang-undang, RUU Cipta Kerja Disetujui ke Paripurna, PKS dan Demokrat Menolak
• Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak RUU Omnibus Law di DPRD Lampung Diwarnai Aksi Saling Dorong
• Buruh di Tulangbawang Tolak RUU Omnibus Law
Ketiga, terkait pernjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.
"Buruh menolak PKWT seumur hidup," ujar Said.
Keempaat, KSPI juga menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan.
"Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup," tuturnya.
Kelima, Said menilai melalui RUU Cipta Kerja, pekerja berpotensi akan mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif.
Keenam, Said menilai hak cuti akan hilang apabila RUU Cipta Kerja disahkan.
"Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang," tuturnya.
Ketujuh, Said menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, yang kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan.
“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” ucapnya.