Buruh Tolak RUU Cipta Kerja

Buruh Siap Demo dan Mogok, KSPI Sebut Tak Adil Jika UMK Sektor Otomotif Setara Perusahan Kerupuk

Pertama, KSPI menilai draf RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minmum sektoral kota/kabupaten (UMSK).

Editor: Romi Rinando
TRIBUN LAMPUNG/ENDRA ZULKARNAIN
MERUGIKAN - Karena dianggap merugikan, ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Kehutanan, Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan (F-Hukatan), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Tulangbawang menggelar unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Pemkab Tulangbawang, Kamis (27/2). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan kesiapannya menggelar demo beserta mogok kerja.

Hal itu disampaikan pasca diselesaikannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja antara Badan Legislatif DPR RI dan Pemerintah.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, setidaknya terdapat 7 poin utama yang ditolak oleh pihaknya beserta konfederasi lainnya dalam RUU sapu jagat tersebut.

Pertama, KSPI menilai draf RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minmum sektoral kota/kabupaten (UMSK).

“Tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk," tuturnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).

Kedua Said menyebutkan, pihaknya menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Aksi Tolak Omnibus Law di DPRD Lampung. Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak RUU Omnibus Law di DPRD Lampung Diwarnai Aksi Saling Dorong
Aksi Tolak Omnibus Law di DPRD Lampung. Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak RUU Omnibus Law di DPRD Lampung Diwarnai Aksi Saling Dorong (Tribunlampung.co.id/Deni)

Siap Jadi Undang-undang, RUU Cipta Kerja Disetujui ke Paripurna, PKS dan Demokrat Menolak

Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak RUU Omnibus Law di DPRD Lampung Diwarnai Aksi Saling Dorong

Buruh di Tulangbawang Tolak RUU Omnibus Law

 

Ketiga, terkait pernjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.

"Buruh menolak PKWT seumur hidup," ujar Said.

Keempaat, KSPI juga menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan.

"Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup," tuturnya.

Kelima, Said menilai melalui RUU Cipta Kerja, pekerja berpotensi akan mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif.

Keenam, Said menilai hak cuti akan hilang apabila RUU Cipta Kerja disahkan.

"Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang," tuturnya.

Ketujuh, Said menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, yang kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan.

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved