Tribun Way Kanan

Ditinggal Pergi ke Sungai, Motor Warga Baradatu yang Terparkir di Teras Samping Rumah Raib

Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2018 sekitar pukul 03.00 WIB korban Ledi baru pulang dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha RX-K.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Kedua pelaku. Ditinggal Pergi ke Sungai, Motor Warga Baradatu yang Terparkir di Teras Samping Rumah Raib 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYKANAN - Polsek Baradatu mengamankan satu orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan sepeda motor di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Pelaku berinisial RD (20) dan AS (17) Warga Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menerangkan kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2018 sekitar pukul 03.00 WIB korban Ledi baru pulang dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha RX-K Nopol: BE 5713 WZ, warna merah, setelah sampai di rumah, korban memarkirkan sepeda motornya di teras samping rumah.

Setelah itu, korban pergi menuju sungai yang berada tidak jauh dari rumah, sekitar pukul 04.00 Wib korban pulang dari sungai.

“Korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi,” katanya, Minggu 4 Oktober 2020.

Pelaku Curanmor Beraksi di Bandar Lampung, Korban Kehilangan Motor dan Dompet

ABG di Lampung Utara Dicabuli Ayah Tiri Selama 4 Tahun, Aksi Terungkap Berkat Pengakuan Sang Adik

Pengumuman Seleksi CPNS 2019 Bandar Lampung Dijadwalkan Akhir Oktober 2020

Kemudian korban melaporkan ke Polsek Baradatu. Anggota langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pada Selasa 29 September 2020 sekitar pukul 21.00 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi kedua pelaku sedang berada di rumahnya masing masing di Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way kanan.

Petugas dari Polsek Baradatu langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Keduanya sudah di amankan di Mako Polsek Baradatu guna pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk barang bukti masih dalam pencarian barang (DPB),” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved