Dua Gadis Dibawah Umur Terpaksa Layani Kakek 70 Tahun Karena Tak Mampu Bayar Hutang Sewa Motor

Keduanya diminta melayani kakek 70 tahun itu agar bisa mendapatkan uang untuk membayar utangnya.

Editor: Romi Rinando
POLRESTA BANYUMAS
Petugas memeriksa para pelaku kasus perdagangan anak di wilayah hukum Polresta Banyumas, Sabtu (3/10/2020).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-  Seorang kakek berusia 70 tega meniduri dua gadis di bawah umur. 

Prilaku bejat kakek cabul tersebut dilakukan karena dua gadis dibawah umur tersebut tidak mampu melunasi hutangnya.

Kasus ini bermula saat dua gadis di Banyumas memiliki utang sewa motor dengan tersangka sebesar Rp 600.000.

Terlilit utang sewa motor, dua gadis ini terpaksa harus melayani kakek 70 tahun hingga kemaluannya mengalami benjolan.

Keduanya diminta melayani kakek 70 tahun itu agar bisa mendapatkan uang untuk membayar utangnya.

Melansir Kompas.com: Terlilit Utang Rp 600.000, Gadis Remaja Diduga Dipaksa Layani Kakek 70 Tahun, Rupanya kedua gadis ini diduga diperdagangkan oleh mucikari yang dikenalkan oleh pemilik motor.

 
Petugas memeriksa para pelaku kasus perdagangan anak di wilayah hukum Polresta Banyumas, Sabtu (3/10/2020). 
  Petugas memeriksa para pelaku kasus perdagangan anak di wilayah hukum Polresta Banyumas, Sabtu (3/10/2020).  (POLRESTA BANYUMAS)

ABG di Lampung Utara Dicabuli Ayah Tiri Selama 4 Tahun, Aksi Terungkap Berkat Pengakuan Sang Adik

Tersangka Pencabulan Anak Jadi Plt Bupati, Komnas Perempuan Bereaksi

Hasil Visum Buat Oknum Polantas Jadi Tersangka Pencabulan Gadis Remaja

 

Peristiwa itu terungkap setelah kedua orangtua korban melapor ke Polresta Banyumas usai melihat kondisi anak mereka.

"Kasus ini terungkap atas laporan orangtua korban berinisial L pada Kamis (1/10/2020)," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry.

Berry mengatakan, peristiwa itu berawal saat kedua korban berinisial L (14) dan M (13) terlilit utang dengan salah satu tersangka berinisial IDR (19), warga Kecamatan Baturraden.

Kedua korban diketahui memiliki utang sewa motor dengan tersangka sebesar Rp 600.000.

Saat ditagih IN, kedua korban mengaku tak punya uang dan justru meminta IN mencarikan pekerjaan untuk mereka.

Namun, IN justru menawarkan korban ke tersangka muncikari berinisial MY (21), warga Kecamatan Purwokerto Barat.

Oleh MY, kedua korban diminta melayani RSJ warga Kota Bandung, agar berhubungan badan layaknya suami istri, di sebuah hotel dengan imbalan Rp 500.000.

"Korban M awalnya meminta pekerjaan kepada IN, IN kemudian menghubungi MY. Tersangka MY menunggu di luar kamar hotel saat M melayani RSJ," ujar Berry.

Benjolan di alat vital

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved