Berita Nasional

Eks Dirut Garuda Ari Askhara Tersangka Penyelundupan Harley dan Brompton

Penyidik PNS DJBC menyatakan Ari Askhara terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton

Editor: wakos reza gautama
tribunnews.com
Eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara tersandung kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kasus penyelundupan sepeda Brompton dan Harley Davidson melalui pesawat Garuda Indonesia ternyata masih berlanjut. 

Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Tersangkanya adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara.

Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan Ari Askhara terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton pada saat pesawat pesanan Garuda dikirim dari Prancis pada akhir 2019 lalu.

Ari Askhara tak sendirian, mantan petinggi Garuda lainnya Iwan Juniarto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Perkara keduanya itu kini dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sudah Dicopot dari Dirut Garuda, Ari Askhara Kini Terancam Dipenjara

Liburan Berakhir Petaka, Kecelakaan Maut Mobilio vs Xpander Tewaskan 4 Remaja di Jalan Magelang

Dikutip dari Harian Kompas, Minggu (4/10/2020), Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari Askhara dan Iwan Joeniarto ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020.

Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) melihat barang bukti dalam konferensi pers penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) melihat barang bukti dalam konferensi pers penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). (ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

"Detail dan berkas kasus selanjutnya diserahkan ke kejaksaan. Proses pengusutan kasus terus berlanjut,” kata Haryo. H

aryo menambahkan, pengusutan kasus penyelundupan yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu tidak berhenti, tetapi lebih lambat pada masa pandemi Covid-19.

Petugas harus menaati protokol kesehatan sehingga banyak saksi ahli tidak bisa hadir dalam satu waktu.

”Saat ini, semua saksi ahli sudah dimintai keterangan, antara lain dari bidang perhubungan, perdagangan, pidana, dan pabean,” kata Haryo.

Kasus penyelundupan itu termasuk dalam tindak pidana kepabeanan.

Sehingga pemerintah melayangkan sanksi administrasi maupun pidana kepada Ari Askhara.

Menteri BUMN Erick Thohir berang dengan kasus penyelundupan oleh Ari Askhara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved