Berita Nasional
Eks Dirut Garuda Ari Askhara Tersangka Penyelundupan Harley dan Brompton
Penyidik PNS DJBC menyatakan Ari Askhara terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kasus penyelundupan sepeda Brompton dan Harley Davidson melalui pesawat Garuda Indonesia ternyata masih berlanjut.
Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Tersangkanya adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara.
Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan Ari Askhara terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton pada saat pesawat pesanan Garuda dikirim dari Prancis pada akhir 2019 lalu.
Ari Askhara tak sendirian, mantan petinggi Garuda lainnya Iwan Juniarto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Perkara keduanya itu kini dilimpahkan ke Kejaksaan.
• Sudah Dicopot dari Dirut Garuda, Ari Askhara Kini Terancam Dipenjara
• Liburan Berakhir Petaka, Kecelakaan Maut Mobilio vs Xpander Tewaskan 4 Remaja di Jalan Magelang
Dikutip dari Harian Kompas, Minggu (4/10/2020), Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari Askhara dan Iwan Joeniarto ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020.
Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Detail dan berkas kasus selanjutnya diserahkan ke kejaksaan. Proses pengusutan kasus terus berlanjut,” kata Haryo. H
aryo menambahkan, pengusutan kasus penyelundupan yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu tidak berhenti, tetapi lebih lambat pada masa pandemi Covid-19.
Petugas harus menaati protokol kesehatan sehingga banyak saksi ahli tidak bisa hadir dalam satu waktu.
”Saat ini, semua saksi ahli sudah dimintai keterangan, antara lain dari bidang perhubungan, perdagangan, pidana, dan pabean,” kata Haryo.
Kasus penyelundupan itu termasuk dalam tindak pidana kepabeanan.
Sehingga pemerintah melayangkan sanksi administrasi maupun pidana kepada Ari Askhara.
Menteri BUMN Erick Thohir berang dengan kasus penyelundupan oleh Ari Askhara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ari-ashkara-2.jpg)