Berita Nasional

Gerakan Buruh Serukan Mogok Nasional Tolak Omnibus Law

Gerakan Buruh Bersama Rakyat ( Gebrak) menyebut aksi mogok nasional akan berlangsung pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020.

Editor: taryono
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi - Gerakan Buruh Serukan Mogok Nasional Tolak Omnibus Law 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kesepakatan DPR dan pemerintah untuk mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna 8 Oktober mendatang disambut seruan aksi mogok nasional.

Gerakan Buruh Bersama Rakyat ( Gebrak) menyebut aksi mogok nasional akan berlangsung pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020.

Puncaknya, pada 8 Oktober akan digelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI dan pemerintah daerah masing-masing kota.

"Pada 6, 7, 8 Oktober 2020 ini Gebrak dan seluruh aliansi dan jaringan di wilayah Indonesia menyerukan aksi nasional pemogokan umum rakyat Indonesia," kata Perwakilan Gebrak yang juga Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/10/2020).

Aksi nasional ini bakal mengusung satu tuntutan, yakni meminta DPR dan pemerintah membatalkan omnibus law seluruhnya.

Sidang paripurna DPR diminta untuk tidak mengesahkan dan mengundangkan RUU Cipta Kerja.

Sejak awal omnibus law dicetuskan pemerintah, Gebrak dan Aliansi-aliansi Daerah telah menyatakan sikap untuk menolak secara keseluruhan.

Sopir Travel Ajak Duel Polisi hingga Berakhir 35 Jahitan

AKP Bobi Vaski Pranata Dicopot Akibat Gelar Pesta Pernikahan 

Namun demikian, hal ini ternyata tak didengar pemangku kepentingan.

Omnibus law Cipta Kerja dinilai tidak hanya merugikan kaum buruh, tetapi juga merugikan kaum tani, masyarakat adat, pemuda, pelajar, mahasiswa, miskin kota, nelayan dan mayoritas rakyat kecil lainnya.

Keberadaan omnibus law dinilai akan memperburuk kondisi kerja di Indonesia, upah murah, memudahkan PHK, dan merusak lingkungan.

Menurut Gebrak, keliru jika pemerintah membuat omnibus law untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Sebab, pendewaan pada investasi tidak serta merta mendorong penciptaan lapangan kerja.

Justru, adanya kemudahan perizinan dan pengadaan tanah akan berdampak pada meningkatnya perampasan tanah dan konflik agraria.

"Rakyat tidak membutuhkan omnibus law," ujar Perwakilan Gebrak yang juga Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos.

Alih-alih mengesahkan omnibus law, Gebrak dan Aliansi-aliansi Daerah meminta pemerintah dan DPR untuk menghentikan PHK dan perampasan hak-hak buruh di massa pandemi Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved