Tribun Pringsewu
Oknum PNS Tertangkap Nyabu di Disdukcapil Pringsewu Bakal Diproses Seusai PP 53/2010
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menyarankan supaya kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pringsewu mengambil sikap tegas.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
"Saat kami lakukan interogasi, ternyata kedua pelaku sudah empat bulanan ini sering melakukan pesta sabu di gudang kantornya," ungkap Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 2 Oktober 2020.
Ketiganya, lanjut Hamid, seorang oknum PNS dengan jabatan Kasubag di Disdukcapil Pringsewu berinisial DM (40).
Serta dua oknum honorer berinisial AS (27) dan DF (27).
Petugas berhasil mengamankan peralatan hisap sabu dari tangan para pelaku.
Peralatan hisap sabu tersebut dibuat dan disimpan para pelaku di gudang kantornya.
Petugas awalnya menangkap pelaku DM dan AS yang baru selesai pesta sabu di dalam gudang kantor Disdukcapil Pringsewu, Kamis, 1 Oktober 2020.
Lantas petugas melakukan penggeledahan, dan dari tangan para pelaku mendapatkan barang bukti berupa lima buah alat hisap sabu / bong.
Kemudian, sembilan buah pipa kaca pirek bekas pakai, empat buah skop terbuat dari sedotan, dua buah sumbu jarum, tiga buah korek api gas, empat buah cotton bud dan plastik klip bekas pakai.
Tidak hanya kedua pelaku, petugas juga melakukan penangkapan terhadap seorang honorer lainnya.
Yakni DF yang diringkus di kediamannya, Pekon Bulosari Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
DF diamankan karena sering ikut pesta sabu-sabu di gudang kantor Disdukcapil tersebut.
Lantas ketiganya digelandang ke Mapolres Pringsewu buat pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)