Prostitusi Artis di Lampung

Dipanggil Polresta Bandar Lampung, Artis Vernita Syabilla Mangkir

Artis FTV Vernita Syabila mangkir dari panggilan penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin (5/10/2020).

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Artis Vernita Syabilla (blazer cokelat) dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan prostitusi online di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Artis FTV Vernita Syabilla mangkir dari panggilan penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin (5/10/2020).

Pelantun tembang Koko Tamvan ini dijadwalkan menjadi saksi untuk memberikan keterangan terkait tersangka utama kasus dugaan prostitusi artis bernama Baim.

Dalam kasus ini, penyidik Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan prostitusi online.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, panggilan pertama untuk Vernita Syabila sudah disampaikan melalui pengacaranya.

"Melalui pengacaranya, VS (Vernita Syabilla) batal memenuhi panggilan pertama," kata Rezky Maulana.

Namun, Rezky enggan menerangkan alasan Vernita mangkir dari panggilan tersebut.

Polisi Beberkan Peran Bos Muncikari Prostitusi Artis Vernita Syabilla

Mengaku Ada Transfer Rp 10 Juta, Artis Vernita Syabilla Bantah Kondom di Hotel Miliknya

Kendati demikian, Polresta Bandar Lampung akan kembali melakukan panggilan terhadap Vernita.

Pasalnya, keterangan dari Vernita dibutuhkan untuk kelengkapan berkas perkara tersangka utama Baim, berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung.

Seperti diketahui, berkas perkara Baim belum P-21.

Sementara dua tersangka lainnya, Maila Kaisa dan Melianita, sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami jadwalkan kembali untuk panggilan kedua terhadap saksi VS," kata Kasat. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved