Berita Nasional

Fakta-fakta Pengesahan RUU Cipta Kerja, Fraksi PKS dan Demokrat Menolak

Omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin 5 Oktober 2020.

Penulis: taryono | Editor: taryono
antara/kompas.com
Fakta-fakta Pengesahan RUU Cipta Kerja, Fraksi PKS dan Demokrat Menolak 

3. Perwakilan pemerintah

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja.

UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.

Setelah pemaparan Airlangga, Azis Syamsuddin mengambil persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja.

Ia menanyakan kesepakatan para peserta rapat paripurna.
"Apakah RUU Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Azis.

"Setuju," jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna.

4. Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak

Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat kembali menyampaikan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Hasan, menyatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja terlalu tergesa-gesa.

Padahal, pasal-pasal yang ada dalam RUU Cipta Kerja berdampak luas pada banyak aspek kehidupan masyarakat.

"Pembahasan terlalu cepat dan buru-buru, substansi pasal per pasal kurang mendalam," kata Marwan.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja semestinya menjadi peta jalan dalam pembangunan bangsa.

Marwan mengatakan, DPR dan pemerintah harusnya memikirkan dampak jangka panjang sebuah RUU untuk kesejahteraan masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved