Penanganan Covid
Pilkada 2020 di Lampung, Bawaslu Jangan Ragu Laporkan Pelanggaran Protokol Covid-19 ke Polisi
Penegasan tersebut disampaikan Fritz dalam Rapat Koordinasi Diseminasi Peraturan Perundang-undangan pada Jajaran Bawaslu Kabupaten/kota se Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar memerintahkan jajaran pengawas pemilihan umum di Provinsi Lampung untuk tidak ragu-ragu meneruskan pelanggaran protokol Covid-19 dalam masa kampanye Pemilihan Tahun 2020 ke aparat Kepolisian.
Hal itu sesuai undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Penegasan tersebut disampaikan Fritz dalam Rapat Koordinasi Diseminasi Peraturan Perundang-undangan pada Jajaran Bawaslu Kabupaten/kota se Provinsi Lampung di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Minggu (4/10/2020) malam.
Acara tersebut mengundang Koordinator Divisi PHL dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dari 15 (lima belas) Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dikatakan Fritz, jajaran pengawas pemilu mempunyai tugas tambahan selain mengawasi setiap tahapan dan teknis pemilihan tahun 2020 sekaligus juga mengawasi protokol kesehatan dalam masa pandemik Covid 19.
• Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Hadiri Sosialisasi Anti Politik Uang dan Hoax di Bandar Lampung
• PAN Lampung Ingatkan Kader Tegak Lurus Pada Keputusan Partai dalam Pilkada 2020 di Lampung
Hal ini berlaku untuk jajaran Bawaslu yang menyelenggarakan Pilkada 2020 maupun non Pilkada 2020.
“Kita tidak punya senjata atau pentungan, kita hanya punya pulpen dan kertas. Tetapi kita semua tahu bahwa pulpen dan kertas punya makna yang lebih besar. Persoalannya, apakah kita mau gunakan atau tidak,” ujar Fritz Edward Siregar melalui Rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin (5/10/2020).
Lebih lanjut Fritz mengungkapkan di level pemerintah pusat, selalu ada rapat koordinasi terkait pengawasan tahapan pemilihan di masa pandemik Covid 19.
Dalam rapat tersebut pihak Kepolisian RI melaporkan pelanggaran protocol covid 19 dalam tahapan pemilihan 2020 dan tindakan yang ditangani polisi.
Namun tindakan-tindakan oleh jajaran kepolisian tersebut, belum ada yang bersumber dari penerusan laporan pengawas pemilu.
“Apakah ada pelanggaran protokol kesehatan covid yang diteruskan ke kepolisian?, belum ada. Anda semua jangan gamang, jangan ragu. Bila ada dilapangan anda temui seperti itu ya teruskan laporannya,” kata Fritz Edward Siregar.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menambahkan jajaran pengawas pemilu tidak satupun yang memiliki pengalaman dalam mengawasi tahapan pemilihan ditengah wabah penyakit.
"Karenanya, masa pemilihan serentak Tahun 2020 ini menjadi masa-masa yang lebih berat bagi pengawas pemilu, karena ada tanggungjawab moral untuk mencegah penyebaran covid 19 di tengah masyarakat," sebut Fatikhatul Khoiriyah.
Hadir dalam rakor Bawaslu Kabupaten/kota, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung berturut-turut Koordinator Divisi Pengawasan Iskardo P. Panggar, Kordinator Divisi Hukum Tamri, Koordinator Divisi SDM Ade Ashyari, Koordinator Divisi Organisasi Karno A. Satarya dan Koordinator Divisi Humas
Teguh. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
Catatan Redaksi:
Bersama lawan virus corona. Tribunlampung.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).