Berita Nasional
Alasan Menolak UU Cipta Kerja dan Ancaman Mogok Nasional Mulai Hari Ini
Alih-alih jaminan kesejahteraan, masyarakat ditimpa beban pengesahan UU Cipta Kerja.
Cacat prosedur
Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menilai, UU Cipta Kerja mengandung banyak permasalahan.
Mulai dari proses penyusunan hingga pasal-pasal yang menghilangkan hak-hak pekerja.
"Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR tentunya sangat disayangkan, mengingat UU Cipta Kerja memiliki banyak permasalahan mulai dari proses penyusunan hingga substansi di dalamnya," kata Araf dalam keterangan tertulis, Senin.
Permasalahan itu misalnya, cacatnya prosedur dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja.
Kesalahan prosedur itu karena penyusunan dilakukan secara tertutup, tidak transparan serta tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat sipil.
Terlebih, pembahasan tersebut dilakukan di saat konsentrasi seluruh elemen bangsa tengah berfokus menangani pandemi Covid-19.
Selain itu, draf UU Cipta Kerja juga tidak disosialisasikan secara baik kepada publik.
Bahkan, kata dia, draf UU Cipta Kerja tidak dapat diakses oleh masyarakat sehingga masukan dari publik menjadi terbatas.
Menurutnya, hal itu melanggar Pasal 89 jo 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan pemerintahmembuka akses terhadap RUU kepada masyarakat.
Permasalahan tak hanya dari segi teknis.
Dalam pasal-pasal UU Cipta Kerja juga terindikasi adanya berbagai permasalahan, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
• Isi TR Kapolri Respons Penolakan RUU Cipta Kerja
• Doa yang Dibaca Setelah Wudhu dan Tata Cara Berwudhu yang Benar
"Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa UU Cipta Kerja berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara, merugikan para pekerja/ buruh, merugikan petani, merugikan hak-hak masyarakat adat, serta berdampak buruk bagi kelestarian lingkungan," kata Araf.
"Atas dasar tersebut, Imparsial menolak dan menyayangkan pengesahan UU Cipta Kerja di DPR, apalagi pembahasan tersebut dilakukan secara tidak lazim, yakni dilakukan secara tertutup dan di tengah konsentrasi mengatasi pandemi Covid-19," lanjut dia. (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai-ramai Menolak UU Cipta Kerja dan Ancaman Mogok Kerja Nasional"