Pengembangan Kasus Korupsi di Lamsel

Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, KPK Langsung Tahan

KPK akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni dalam pusaran korupsi Pengadaan Barang dan Jasa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tangkap Layar YouTube KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menyampaikan press rilis melalui sosial media YouTube, Selasa (6/10/2020). Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, KPK Langsung Tahan. 

Nurul Ghufron menambahkan Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Tersangka SY di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020," tandas Nurul Ghufron.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved