Fitriani Manurung
Kasus Tagih Utang Istri Kombes Polisi, Febi Nur Amelia Divonis Bebas
Hasilnya, terdakwa Febi Nur Amelia (29) divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.
Editor:
taryono
Setelah mendengarkan kesaksian dari saksi korban, majelis hakim melanjutkan dengan tanggapan terdakwa Febi Nur Amelia atas kesaksian yang baru saja diberikan Fitriani.
"Untuk terdakwa, apa bener semua yang dijelaskan saksi barusan," ucap hakim kepada terdakwa.
"Saya tidak pernah menerima tas channel dan juga tidak pernah menyuruh suaminya untuk membelikan tas, hakim," bantahnya. (cr2/T R IBUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Febi Nur Amelia Divonis Bebas Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Sampai Pingsan di Ruang Sidang