Fitriani Manurung

Kasus Tagih Utang Istri Kombes Polisi, Febi Nur Amelia Divonis Bebas

Hasilnya, terdakwa Febi Nur Amelia (29) divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.

Editor: taryono
tribun medan
Kasus Tagih Utang Istri Kombes Polisi, Febi Nur Amelia Divonis Bebas 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus tagih utang istri Kombes Polisi memasuki babak baru.

Sidang putusan kasus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10/2020).

Hasilnya, terdakwa Febi Nur Amelia (29) divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.

"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," tegas Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di ruang Cakra 5 PN Medan.

Hakim menilai Febi sama sekali tidak bersalah.

Dan, upaya tersebut dilakukan Febi untuk menagih utang Rp 70 juta.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi Nur Amelia pada tahun 2016 melalui transfer rekening M-Banking Mandiri dari terdakwa.

Saat majelis hakim membacakan putusannya, Febi Nur Amelia terlihat gelisah dan ingin minum di ruang sidang.

Febi Penagih Utang pada Istri Kombes Polisi Nangis Minta Dibebaskan

Jerinx Tak Sabar Bertemu Orang yang Ingin Penjarakan Dirinya

Seusai palu diketok, Febi Nur Amelia yang ingin bangkit dari kursi pesakitan PN Medan, tiba-tiba terjatuh dan langsung pingsan.

Febi sempat dibaringkan di kursi panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang.

Terlihat air matanya terus mengalir.

Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman dua tahun penjara, karena telah mengupload tulisan menagih utang kepada Fitriani Manurung di Instagram.

"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman dua tahun penjara," tuntut Jaksa Randi Tambunan pada sidang Selasa (14/7/2020) lalu.

Jaksa menganggap terdakwa bersalah telah melanggar pasal pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Dengan pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tanpa hak mendistribusikan dan mencermarkan nama baik seseorang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved