Febi Penagih Utang pada Istri Kombes Polisi Nangis Minta Dibebaskan
Saya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya, saya meminta untuk segala tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum digugurkan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan perkara tagih hutang melalui instagram terhadap istri perwira polisi berpangkat Kombes, Fitriani Manurung, terdakwa Febi Nur Amelia meminta kepada Majelis Hakim Sri Wahyuni melalui nota pembelaan (pleidoi) untuk dibebaskannya, Selasa (29/7/2020).
Sidang yang berlangsung diruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan ini, terlihat Febi Nur Amelia tampil modis, dengan mengnakan baju perpaduan cream dengan menggunakan hijab bewarna pink.
"Saya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya, saya meminta untuk segala tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum digugurkan. Karena saya hanya ingin meminta utang, dan tidak bermaksud untuk mencemarkan nama baik Fitriani Manurung," ujar Febi Nur Amelia.
"Yang pertama, sebelum perkara ini berlangsung, saya berteman baik dengan bunda Fitri," ujarnya.
• Saat Artis Vernita Syabila Digerebek, Polisi Temukan Uang Rp 15 Juta dan Alat Kontrasepsi
• Cerita Artis Paula Verhoeven Saat Harus Pura-pura Senyum di Depan Kamera
• Pengakuan Artis Vernita Syabilla Sebelum Ditangkap di Hotel
• Penyebar Video Hoaks Seragam Tentara China Ditangkap
TONTON JUGA:
Namun dikatakannya karena peminjaman uang tersebut, Fitriani Manurung memutus tali silaturahmi dan menghilang.
"Namun, seiring berjalannya waktu, Fitriani Manurung, beserta suaminya meminjam uang sebesar Rp 70 juta dengan saya, dengan alasan untuk promosi jabatan suaminya," katanya melalui pleidoinya.
Dikatakannya, setelah pinjaman tersebut, ibu kombes berjanji untuk menggantinya dalam waktu seminggu.
"Setelah saya transfer, Fitriani Manurung berjanji akan menggantinya dalam waktu satu minggu, namun hingga saat ini saya diblokir olehnya," ujarnya.
Karena itu, saya memohon kepada majelis hakim untuk membekaskan saya dan saya tidak bersalah.
Tonton videonya:
Diketahui, dari sidang sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dengan hukuman pidana dua tahun penjara.
Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 Wib saat saksi Fitriani Manurung berada dirumah. Setelah itu saksi yang bernama Haryati merupakan Adik Kandung dari saksi Fitriani Manurung ada memberi informasi yang ada melihat postingan dari media sosial melalui akun Instagram atas nama atau username feby25052.
JPU juga menerangkan, bahwa yang membuat postingan melalui media sosial akun Instagram yaitu terdakwa Febi Nur Amelia yang mana isi postingan tersebut, telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung dengan cara membuat postingan melalui Akun Instagram atas nama feby25052 yang berisi tulisan Caption.
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," ucap Jaksa.