Febi Penagih Utang pada Istri Kombes Polisi Nangis Minta Dibebaskan
Saya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya, saya meminta untuk segala tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum digugurkan
Tujuan dari terdakwa membuat postingan Instastory di Akun Instagram dengan usename feby25052, dengan tujuan untuk menagih hutang kepada Fitriani Manurung yang sampai saat ini belum dibayar sejak tanggal 12 Desember 2016.
Bahwa sebelumnya sekira bulan Desember 2016 Fitriani Manurung ada mencoba meminjam uang sekitar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada terdakwa Febi Nur Amelia yang mana sepengetahuan terdakwa Febi Nur Amelia uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari Fitriani Manurung.
"Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut," tutur JPU.
Tidak lama kemudian saat itu juga setelah terdakwa menagih uang tersebut kepada Fitriani Manurung, Fitriani Manurung langsung memblockir akun Whatsapp milik terdakwa yang bermaksud Febi tidak dapat menghubungi dan menagih uang tersebut.
Pada tahun 2019, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba mengirimkan psan melalui Akun Instragram secara pribadi akan tetapi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa Febi Nur Amelia dan tidak merasa mempunyai hutang terhadap terdakwa dan pada saat itu juga akhirnya Fitriani Manurung memblockir kembali Akun Instagram milik pribadi terdakwa.
"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar hutang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," pungkas JPU.
(cr2/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kasus Tagih Utang Istri Kombes dari Medsos, Febi Menangis Minta Dibebaskan ke Majelis Hakim