Tribun Lampung Tengah
Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam, Anton Bawa Kabur Kawasaki KLX
Kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Lampung Tengah, terduga curanmor, Toni (27), berhasil diringkus polisi.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di rumah salah seorang warga di Kampung Bumi Nabung Selatan, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, terduga curanmor, Anton (27), berhasil diringkus polisi.
Unit Reskrim Polsek Rumbia mengejar pelaku Toni yang melarikan diri dengan sepeda motor milik korban Heri Purwandoko ke Kampung SP 4, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Sabtu (3/10/2020).
Kapolsek Rumbia AKP Eko Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, pihaknya mendapat laporan korban Heri Purwandoko yang hilang dicuri di rumahnya, Jumat (2/10/2020).
"Ada sejumlah saksi mata yang melihat dan mengetahui ciri-ciri pelakunya."
"Berdasarkan pengembangan di lapangan, akhirnya diketahui pelaku Anton bergerak ke Kampung SP 4, Kecamatan Bandar Mataram," kata AKP Eko Heri Susanto, Selasa (6/10/2020).
• Pelaku Curanmor Beraksi di Bandar Lampung, Korban Kehilangan Motor dan Dompet
• BREAKING NEWS Mentan Syahrul Yasin Limpo Hadiri Launching Kartu Petani Berjaya di Lampung Tengah
Setelah mengetahui posisi pelaku Anton di salah satu rumah tempat persembunyian, akhirnya dilakukan penggerbekan dan penangkapan warga Kampung Bumi Nabung Selatan itu.
"Di dalam rumah pelaku akhirnya kami tangkap dan tanpa perlawanan sekitar pukul 09.00 WIB."
"Di dalam rumah juga kami dapatkan barang bukti Kawasaki KLX warna hitam putih dengan nomor polisi BE 5068 IF milik korban," terang Eko Heri Susanto.
Pelaku Anton beserta barang bukti sepeda motor, kemudian dibawa ke Mapolsek Rumbia guna penyelidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Toni dijerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Keterangan korban Heri Purwandoko, aksi pencurian oleh pelaku Anton diketahui sekira pukul 05.00 WIB.
Saat itu, korban hendak memasukkan motornya terkejut karena Kawasaki KLX miliknya sudah hilang.
"Kunci memang masih menggantung di kontak motor."
"Saya waktu itu mau memasukkan motor yang di parkir di samping bagasi rumah."