Peredaran Uang Palsu di Bandar Lampung

Pengedar Uang Palsu di Bandar Lampung Terima Upal dari Tantenya, Polisi Keluarkan DPO

Terancam 15 tahun, polisi tetapkan tante terduga pengedar uang palsu (upal), VYN, sebagai buronan alias DPO.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Barang bukti uang palsu yang diamankan polisi dari kedua tersangka pengedar upal di Bandar Lampung. Barang bukti sebanyak 65 lembar upal tersebut dihadirkan dalam ekspose perkara di Mapolsek Sukarame, Bandar Lampung, Selasa (6/10/2020). Pengedar Uang Palsu di Bandar Lampung Terima Upal dari Tantenya, Polisi Keluarkan DPO. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terancam 15 tahun, polisi tetapkan tante terduga pengedar uang palsu (upal), VYN, sebagai buronan alias DPO.

Tim Opsnal Polsek Sukarame mengamankan 2 pemuda asal Pesawaran dan Lampung Selatan karena membeli rokok menggunakan uang palsu (upal), di Bandar Lampung. Salah seorang yang diamankan polisi tersebut masih masuk kategori anak di bawah umur.

Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, dari hasil keterangan VYN, uang palsu tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial F yang ada di Jakarta.

"Jadi VYN mendapatkan uang tersebut dari tantenya yang ada di Jakarta," tegas Evinater Sialagan, Selasa (6/10/2020).

Lanjut Evinater Sialagan, pihaknya sempat melakukan pengejaran terhadap F namun berhasil menghilang.

 Kapolres Lampung Selatan Benarkan Pengedar Uang Palsu yang Ditangkap Buronan Napi

 Polda Lampung Tak Hadiri Sidang Praperadilan Buronan 7 Tahun Syamsul Arifin

"Maka kami munculkan DPO terhadap F ini," sebut Evinater Sialagan.

Lagan menambahkan, kedua tersangka yang telah ditahan akan diancam dengan pasal 36 Jo Pasal 26 (3) UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Kedua tersangka terancam pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tandas Evinater Sialagan.

Diamankan Depan Rumah Makan

Diamankan di depan rumah makan, polisi dapati 65 lembar uang palsu (upal) di tangan kedua tersangka.

Tim Opsnal Polsek Sukarame mengamankan 2 pemuda asal Pesawaran dan Lampung Selatan karena membeli rokok menggunakan uang palsu (upal), di Bandar Lampung. Salah seorang yang diamankan polisi tersebut masih masuk kategori anak di bawah umur.

Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, aksi kejahatan peredaran uang palsu kedua tersangka ini berawal pada Sabtu (3/10/2020).

"Kedua tersangka bersama tiga rekannya menggunakan mobil Vios warna kuning bernopol B 1232 SEE berangkat dari Gedong Tataan ke Bandar Lampung," ujar Evinater Sialagan, Selasa (6/10/2020).

Lanjut Lagan, sekira pukul 02.30 WIB, rombongan tersebut berhenti di depan rumah makan Begadang Lima, Jalan Soekarno Hatta, Sukabumi Indah, Bandar Lampung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved