Peredaran Uang Palsu di Bandar Lampung
Pengedar Uang Palsu di Bandar Lampung Terima Upal dari Tantenya, Polisi Keluarkan DPO
Terancam 15 tahun, polisi tetapkan tante terduga pengedar uang palsu (upal), VYN, sebagai buronan alias DPO.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terancam 15 tahun, polisi tetapkan tante terduga pengedar uang palsu (upal), VYN, sebagai buronan alias DPO.
Tim Opsnal Polsek Sukarame mengamankan 2 pemuda asal Pesawaran dan Lampung Selatan karena membeli rokok menggunakan uang palsu (upal), di Bandar Lampung. Salah seorang yang diamankan polisi tersebut masih masuk kategori anak di bawah umur.
Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, dari hasil keterangan VYN, uang palsu tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial F yang ada di Jakarta.
"Jadi VYN mendapatkan uang tersebut dari tantenya yang ada di Jakarta," tegas Evinater Sialagan, Selasa (6/10/2020).
Lanjut Evinater Sialagan, pihaknya sempat melakukan pengejaran terhadap F namun berhasil menghilang.
• Kapolres Lampung Selatan Benarkan Pengedar Uang Palsu yang Ditangkap Buronan Napi
• Polda Lampung Tak Hadiri Sidang Praperadilan Buronan 7 Tahun Syamsul Arifin
"Maka kami munculkan DPO terhadap F ini," sebut Evinater Sialagan.
Lagan menambahkan, kedua tersangka yang telah ditahan akan diancam dengan pasal 36 Jo Pasal 26 (3) UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Kedua tersangka terancam pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tandas Evinater Sialagan.
Diamankan Depan Rumah Makan
Diamankan di depan rumah makan, polisi dapati 65 lembar uang palsu (upal) di tangan kedua tersangka.
Tim Opsnal Polsek Sukarame mengamankan 2 pemuda asal Pesawaran dan Lampung Selatan karena membeli rokok menggunakan uang palsu (upal), di Bandar Lampung. Salah seorang yang diamankan polisi tersebut masih masuk kategori anak di bawah umur.
Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, aksi kejahatan peredaran uang palsu kedua tersangka ini berawal pada Sabtu (3/10/2020).
"Kedua tersangka bersama tiga rekannya menggunakan mobil Vios warna kuning bernopol B 1232 SEE berangkat dari Gedong Tataan ke Bandar Lampung," ujar Evinater Sialagan, Selasa (6/10/2020).
Lanjut Lagan, sekira pukul 02.30 WIB, rombongan tersebut berhenti di depan rumah makan Begadang Lima, Jalan Soekarno Hatta, Sukabumi Indah, Bandar Lampung.