Buronan Napi Ditangkap di Bandar Lampung

Kapolres Lampung Selatan Benarkan Pengedar Uang Palsu yang Ditangkap Buronan Napi

Kepastian M Jafad (27) merupakan buronan napi yang kabur dari tahanan Mapolsek Natar, dibenarkan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Buronan napi, M Jafad, diperiksa polisi di Mapolresta Bandar Lampung. Kapolres Lampung Selatan Benarkan Pengedar Uang Palsu yang Ditangkap Buronan Napi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepastian M Jafad (27) merupakan buronan napi yang kabur dari tahanan Mapolsek Natar, dibenarkan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.

M Jafad merupakan buronan napi yang kabur dari ruang tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan, Februari 2020. Setelah 6 bulan buron, Jafad pun tertangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa (18/8/2020) malam, karena mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus transaksi COD.

Edi Purnomo mengungkapkan, jika Jafad merupakan buronan napi yang juga menjadi otak 6 tahanan Polsek Natar kabur pada Februari 2020.

Meski satu persatu tahanan tersebut menyerahkan diri, tidak demikian dengan Jafad.

Jafad kabur dan bersembunyi selama 6 bulan sebelum akhirnya kembali ditangkap polisi.

"(Saat ini) masih dalam pemeriksaan," ujar AKBP Edi Purnomo, saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).

Sayangnya, Edi Purnomo masih enggan membeberkan keterangan lebih lanjut.

Edi Purnomo memberikan kesempatan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jafad.

"Mohon waktunya (diperiksa penyidik) ya," tutup Kapolres Lampung Selatan.

Beraksi di 11 TKP

Berdasarkan catatan polisi, M Jafad (27) sudah melakukan aksinya di 11 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, di mana 4 di antaranya terjadi di Bandar Lampung.

M Jafad merupakan buronan napi yang kabur dari ruang tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan, Februari 2020. Setelah 6 bulan buron, Jafad pun tertangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa (18/8/2020) malam, karena mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus transaksi COD.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengungkapkan, pelaku telah mengakui jika telah menjalankan aksi mengedarkan uang palsu di 11 TKP.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait TKP lainnya, kalau dari keterangannya (pelaku) baru 11 kali," ujar Kompol Rezky Maulana, Rabu (19/8/2020).

Rezky menambahkan, penangkapan terhadap Jafad tersebut atas dasar laporan pemilik ponsel yang merasa tertipu setelah menerima uang dari pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved