Buronan Napi Ditangkap di Bandar Lampung
Kapolres Lampung Selatan Benarkan Pengedar Uang Palsu yang Ditangkap Buronan Napi
Kepastian M Jafad (27) merupakan buronan napi yang kabur dari tahanan Mapolsek Natar, dibenarkan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
"Setiap beraksi selalu menggunakan atribut (ID card) bank swasta."
"Kami juga menemukan ID card palsu yang dibuat sendiri oleh pelaku," ujar Kompol Rezky Maulana, Rabu (19/8/2020).
Rezky membenarkan, jika pelaku merupakan residivis kasus 378 di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Dandan Rapi
Dalam aksinya, M Jafad (27) pelaku pengedar uang palsu yang juga buronan napi yang kabur dari Mapolsek Natar, menggunakan modus Cash On Delivery (COD).
M Jafad merupakan buronan napi yang kabur dari ruang tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan, Februari 2020. Setelah 6 bulan buron, Jafad pun tertangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa (18/8/2020) malam, karena mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus transaksi COD.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengungkapkan, saat bertransaksi COD dengan korbannya, pelaku berdandan rapi layaknya karyawan kantor, lengkap dengan kartu identitas salah satu bank swasta.
"Cara itu digunakannya untuk meyakini korban. Kami juga menyita ID card palsu bank swasta," ujar Rezky, Rabu (19/8/2020).
Selain itu, lanjut Rezky, polisi juga menyita ponsel dan laptop yang didalamnya terdapat desain master untuk mencetak uang palsu.
Polisi merinci, barang bukti uang palsu yang diamankan bersama tersangka sekitar Rp 320 juta.
"Barang bukti 32 bundel uang palsu pecahan Rp 100 ribu, serta laptop yang dipakai untuk membuat (desain) uang palsu," jelas Rezky.
Buronan Napi Ditangkap
Sebelumnya, pelarian Muhammad Jafad (27) terhenti, setelah 6 bulan melarikan diri dari ruang tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan pada Februari 2020.
Terciduknya buronan napi tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Selasa (18/8/2020) malam.
Jafad ditangkap karena mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus transaksi melalui Cash On Delivery (COD).