Buronan Napi Ditangkap di Bandar Lampung
Kapolres Lampung Selatan Benarkan Pengedar Uang Palsu yang Ditangkap Buronan Napi
Kepastian M Jafad (27) merupakan buronan napi yang kabur dari tahanan Mapolsek Natar, dibenarkan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Rezky Maulana mengatakan, Jafad diamakan di tempat persembunyiannya di wilayah kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Saat ditangkap, kata Rezky, pria yang diduga menjadi dalang kaburnya 7 orang tahanan Mapolsek Natar tersebut, tak bisa lagi berkutik.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti tindakan penipuan dan penggelapan.
"Kami amankan bersama barang bukti," ujar Rezky, Rabu (19/8/2020).
Saat ini Jafad masih menjalani pemeriksaan polisi terkait TKP yang pernah dijalankan tersangka.
M Jafad merupakan buronan napi yang kabur dari ruang tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan, Februari 2020. Setelah 6 bulan buron, Jafad pun tertangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa (18/8/2020) malam, karena mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus transaksi COD.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)