Buronan Napi Ditangkap di Bandar Lampung
Kapolres Lampung Selatan Benarkan Pengedar Uang Palsu yang Ditangkap Buronan Napi
Kepastian M Jafad (27) merupakan buronan napi yang kabur dari tahanan Mapolsek Natar, dibenarkan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Rezky menyebut, empat laporan polisi berada di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil mengidentifikasi keberadaan Jafad.
Menurut Rezky, Jafad kerap berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak.
Hal tersebut lantaran Jafad juga berstatus buronan napi Polsek Natar, yang kabur dari ruang tahanan pada Februari 2020.
Beraksi 2 Bulan Terakhir
Jafad (27) warga Haduyang, Natar, Lampung Selatan ini mengaku sudah melakukan aksinya sejak dua bulan terakhir.
M Jafad merupakan buronan napi yang kabur dari ruang tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan, Februari 2020. Setelah 6 bulan buron, Jafad pun tertangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa (18/8/2020) malam, karena mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus transaksi COD.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengungkapkan, kronologi Jafad saat menipu korbannya, membeli ponsel dengan menggunakan uang palsu.
Dalam melancarkan aksinya, Jafad selektif memilih calon korban.
Tidak tanggung-tanggung, kata Rezky, rata-rata korban yang akan ditipunya, menjual ponsel kelas wahid.
Salah satu korban yang ditipu adalah warga Bandar Lampung yang menjual ponsel iPhone XS Max.
Keduanya, kata Rezky, bertemu di seputaran wilayah Kemiling, Bandar Lampung.
Setelah menyepakati harga jual beli, lanjut Rezky, Jafad berpura-pura meminjam ponsel tersebut dengan dalih ingin diperlihatkan dengan istrinya di rumah.
Korban mempercayai tipu daya pelaku, setelah dititipkan sejumlah uang dalam amplop.
Isi amplop tersebut, merupakan lembaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu.