Pilkada Bandar Lampung 2020

3 Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 Langgar Protokol Kesehatan

Yahnu mengungkapkan, surat peringatan tertulis itu telah dilayangkan kepada masing-masing paslon.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Yahnu Wiguno Sanyoto. 3 Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 Langgar Protokol Kesehatan 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG  - Tiga pasangan calon (paslon) wali kota Bandar Lampung masuk dalam daftar pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di masa kampanye.

Ketiganya itu yakni, Pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Rycko Menoza-Johan Sulaiman, dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

“Sudah ada surat peringatan tertulis terkait pelanggaran protokol kesehatan (paslon) selama masa kampanye di Bandar Lampung,” beber Komisioner Bawaslu Bandar Lampung Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto, Rabu (7/10/2020).

Yahnu mengungkapkan, surat peringatan tertulis itu telah dilayangkan kepada masing-masing paslon.

Dimana, pada 29 September 2020 Bawaslu mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada pasangan calon Yusuf Kohar – Tulus Purnomo dan Eva Dwiana – Deddy Amarullah.

Bawaslu Akan Laporkan Temuan Pelanggaran Tahapan Pilkada Bandar Lampung 2020 ke Gakkumdu

2 Paslon di Pilkada Bandar Lampung 2020 Minta Revisi APK

KPU Belum Tetapkan Hipni-Melin sebagai Paslon di Pilkada Lampung Selatan 2020

Kemudian 30 September 2020, Bawaslu mengeluarkan satu surat peringatan tertulis ditujukan kepada Yusuf Kohar – Tulus Purnomo.

Selanjutnya, 4 Oktober 2020, Bawaslu mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada Rycko Menoza – Johan Sulaiman.

“Pelanggarannya Ada yang tidak menggunakan masker, ada yang melebihi batas maksimal peserta, dan ada juga yang ketika membagikan bahan kampanye tidak menggunakan sarung tangan,” ujar Yahnu Wiguno Sanyoto.

Yahnu menjelaskan, semua pasangan calon melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Kata dia, dalam Pasal 88A ayat (1) menyebutkan setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19

Menurutnya, apabila peringatan tertulis Bawaslu tidak diindahkan, maka konsekuensinya adalah pembubaran kegiatan kampanye hingga pengurangan masa kampanye palon.

Sanksi lebih keras bagi pasangan calon ini diatur dalam Pasal 88A ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

“Pada intinya, salah satu semangat Pilkada 2020 ini dilanjutkan adalah memperhatikan protokol kesehatan demi keselamatan masyarakat, baik pemilih, penyelenggara, maupun peserta itu sendiri,” terang Yahnu Wiguno Sanyoto. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved