Pilkada Lampung Selatan 2020
KPU Belum Tetapkan Hipni-Melin sebagai Paslon di Pilkada Lampung Selatan 2020
Alasannya, sampai saat ini KPU Lampung Selatan belum juga menerima salinan putusan dari Bawaslu.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Pasca pengabulan gugatan bakal calon kepala daerah Lampung Selatan Hipni-Melin (Himel) oleh Bawaslu, KPU setempat belum juga menetapkan Himel sebagai paslon.
Alasannya, sampai saat ini KPU Lampung Selatan belum juga menerima salinan putusan dari Bawaslu.
"Sampai hari ini kami belum menerima salinan putusan dari Bawaslu, jadi ya kita tungggu dulu," kata Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, Selasa (6/10/2020).
Ansurasta Razak juga mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Lampung terkait persoalan ini.
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh KPU Lampung Selatan dalam penetapan paslon beberapa waktu lalu sudah sesuai prosedur.
• KPU Tunggu Arahan Pusat Terkait Hasil Putusan Hipni-Melin di Pilkada Lampung Selatan 2020
• 2 Paslon di Pilkada Bandar Lampung 2020 Minta Desain APK Direvisi
• KPU Validasi Desain APK dan Bahan Kampanye Paslon Pilkada Metro 2020
"Kita sudah konsultasi dengan KPU Lampung, kami sudah melakukan prosedurnya dengan benar," jelas Ansurasta Razak.
Saat disinggung mengenai putusan Bawaslu, Ansurasta Razak pun tidak bisa berkomentar banyak
"Intinya terkait keputusan yang diambil oleh Bawaslu (mengikat), kita akan mengikuti dan menaati regulasi yang ada (Pasal 144 UU 10 tahun 2016),"
Untuk diketahui, pasal 144 Undang-undang 10 Tahun 2016 berbunyi putusan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa bersifat mengikat. KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)