Pilkada Metro 2020

KPU Validasi Desain APK dan Bahan Kampanye Paslon Pilkada Metro 2020

Semua pasangan calon yang diwakilkan LO telah sepakat dengan desain APK maupun bahan kampanye.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Indra
Komisioner Bidang Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Yunita Dewi Nurbaya. KPU Validasi Desain APK dan Bahan Kampanye Paslon Pilkada Metro 2020 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro validasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Komisioner Bidang Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Yunita Dewi Nurbaya mengatakan, semua pasangan calon yang diwakilkan LO telah sepakat dengan desain APK maupun bahan kampanye.

"Ya kemarin sudah setuju semua. Jadi tidak ada masalah. Kalaupun ada yang tidak pas itu pasti langsung dibenahi lagi. Tapi sudah cocok semua. Kita juga melibatkan Bawaslu dalam validasi APK dan bahan kampanye," bebernya, Selasa (6/10/2020).

Dijelaskannya, KPU akan mencetak 5 baliho per kabupaten/kota, 20 umbul-umbul (empat per paslon) per kecamatan, dan dua spanduk setiap kelurahan.

Untuk calon sesuai kesepakatan diperkenankan mencetak sendiri sebanyak 200 persen dari yang dicetak KPU.

Bawaslu Lampung Sudah Tertibkan 42.609 APK di 8 Kabupaten dan Kota Penyelenggara Pilkada

Bawaslu Akan Laporkan Temuan Pelanggaran Tahapan Pilkada Bandar Lampung 2020 ke Gakkumdu

Warga Metro Positif Covid-19 Sepulang Hadiri Pesta di Baturaja

"Nah, KPU juga memfasilitasi mencetak bahan kampanye. Itu mulai dari selebaran, brosur, pamfelt, dan poster sebanyak 5.000. Untuk penggandaan dari paslon itu maksimal 100 persen dari yang dicetak KPU," katanya lagi.

Adapun lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK di antaranya tempat ibadah dan halamannya, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga yang berhubungan pendidikan seperti gedung dan sekolah.

Kemudian tempat atau lokasi yang tercantum peringatan larangan pemasangan reklame, jalan-jalan protokol, melintang di atas jalan, tempat atau lokasi yang menghalangi rambu-rambu lalu lintas.

Larangan juga berlaku di jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik seperti tiang lampu listrik, tiang lampu traffic light, dan tiang telepon.

Begitu juga dengan tiang trotoar dan taman kota, pohon serta tanaman penghijauan lainnya. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved