Berita Nasional
Bermodal Gunting, Bocah 13 Tahun Curi Uang Rp 43 Juta buat Beli HP di Bojonegoro
Seorang bocah laki-laki mencuri uang hingga Rp 43 juta dari sebuah koperasi di Bojonegoro.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BOJONEGORO - Seorang Bocah laki-laki mencuri uang hingga Rp 43 juta dari sebuah koperasi.
Bocah berusia 13 tahun tersebut merupakan warga Bojonegoro.
Bocah itu mengaku mencuri uang hingga puluhan juta rupiah agar bisa membeli HP atau ponsel.
Peristiwa tersebut terjadi pada 23 September 2020 malam.
Polisi kini telah menangkap pelaku yang masih di bawah umur tersebut.
• Artis Gunawan Mendadak Minta Doa dari Rumah Sakit di Singapura
• Sule Mantap akan Nikahi Nathalie Holscher, Berencana Bulan Madu ke Belanda
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, Bocah tersebut berinisial IL.
Ia membobol brankas milik sebuah koperasi.
Adapun, lokasi koperasi tersebut tak jauh dari tempat tinggal pelaku.
Bermodal gunting
Dalam melancarkan aksinya, pelaku bermodalkan gunting.
Gunting digunakan untuk mencongkel jendela koperasi saat kondisi sudah sepi.
Pelaku kemudian masuk ke dalam koperasi.
Di dalam koperasi, pelaku menemukan brankas yang kuncinya lupa dicabut.
Pelaku pun langsung membuka brankas tersebut.
"Jadi kunci brangkas masih menempel."
"Diambil uangnya senilai Rp 43.600.000," ujar Budi Hendrawan, Rabu (7/10/2020).
• Pelukan Perdamaian Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani dengan Eks Kasat Sabhara
• Pria yang Bawa Ular ke Ruang Kadis PUPR Jadi Tersangka
Perwira menengah itu menjelaskan, begitu mendapat laporan, tim reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Hingga kemudian, pelaku ditangkap.
Tersangka yang masih di bawah umur itu mengaku mencuri uang koperasi untuk membeli HP.
Barang bukti berupa uang tunai hasil pencurian telah diamankan.
Termasuk, tas dan gunting yang digunakan untuk membantu pelaku.
"Pelaku tidak kita bawa untuk diekspose karena masih di bawah umur."
"Dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara," kata Budi Hendrawan.
Curi alat dekorasi pernikahan
Sebelumnya di Bandar Lampung, Lampung, aksi pencurian yang dilakukan Pendra (32) menyebabkan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 400 juta.
Kerugian tersebut berasal dari perangkat alat dan dekorasi pesta pernikahan milik usaha wedding yang dijalankan korban.
Pendra mengatakan, hasil curian tersebut diangkut menggunakan jasa angkutan umum.
Jika ditotal, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 4,5 juta.
"Bagi dua untuk upah sopir. Saya dapat Rp 3 juta, sopir itu saya kasih Rp 1,5 juta," kata Pendra, Senin.
Pendra menambahkan, aksi pencurian yang dilakukan pada Kamis (20/8/2020) silam ini dilakukan seorang diri.
Sementara sopir angkutan umum, Uj, hanya diminta bantuan untuk mengangkut barang ke tempat jual barang curian tersebut.
"Dua kali angkut, pakai mobil Isuzu Panther punya Uj," kata Pendra.
Modus Pelaku
Pendra (32) warga Sumberejo, Kemiling, Bandar Lampung ditangkap Polsek Tanjungkarang Barat atas kasus pencurian.
Ia melakukan pencurian alat-alat pesta pernikahan di dalam sebuah gudang.
Gudang tersebut rupanya merupakan rumah milik orangtua Pendra yang dikontrak oleh korban.
Pendra menyebut, ia berhasil mengambil berupa perlengkapan pesta pernikahan ini dengan cara mendongkel pintu gudang.
"Dia (korban) ngontrak tempat saya buat dijadiin gudang.
"Pintunya saya rusak terus saya ambil barang itu," kata Pendra, saat diamankan di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Senin (21/9/2020).
Ia mengaku, merusak pintu gudang agar tidak dicurigai korban.
Namun, modus tersangka tercium polisi.
Akhirnya ia ditangkap beberapa pekan setelah aksi pencurian.
"Gudang itu memang gak ada yang jaga, saya masuk waktu malam hari," kata Pendra.
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Barat mengungkap kasus pencurian di Bandar Lampung, Senin (21/9/2020).
Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan satu tersangka tindak pidana pencurian di sebuah gudang penyimpanan alat-alat pesta pernikahan di Sumberejo, Kemiling, Bandar Lampung.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2020) silam.
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David J Sianipar melalui Wakapolsek AKP Hassanudin menggatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban atas nama Tri Susanto.
• Alasan Polisi Tolak Relawan Jokowi Bersatu yang Ingin Melaporkan Najwa Shihab
• Dengar Istri Teleponan dengan Laki-laki Lain, Suami Tusuk Istri hingga Tewas
"Setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu (2/9/2020) sekira pukul 22.45 WIB," ujar Hassanudin, Senin (21/9/2020).
Hassanudin mengatakan, tersangka langsung digiring ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bocah 13 Tahun Bobol Koperasi di Bojonegoro dan Gondol Uang Rp 43 Juta, Ngaku untuk Beli HP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bermodal-gunting-bocah-13-tahun-curi-uang-rp-43-juta-buat-beli-hp-di-bojonegoro.jpg)