KDRT di Lampung Tengah

BREAKING NEWS Suami di Lampung Tengah Hampir Habisi Nyawa Sang Istri Gara-gara Tak Dihargai

Merasa tak dihargai perannya sebagai seorang suami, SRY (44) warga Lampung Tengah, hampir saja menghabisi nyawa sang istri, Suparmi (49).

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Pelaku SRM diamankan di Mapolsek Padang Ratu. BREAKING NEWS Suami di Lampung Tengah Hampir Habisi Nyawa Sang Istri Gara-gara Tak Dihargai. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Merasa tak dihargai perannya sebagai seorang suami, SRY (44) warga Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, hampir habisi nyawa sang istri, Suparmi (49).

SRM yang merasa tak dilibatkan dalam prosesi meninggalnya sang mertua, justru mengancam Suparmi dengan akan membunuhnya setelah 40 hari kepergian orangtua dari Suparmi.

Kepala Polsek Padang Ratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan SRM terjadi pada, Jumat (2/10/2020).

"Korban yang tak lain adalah istri dari pelaku SRM dipukuli oleh SRM. Pelaku merasa tak dihargai prosesi meninggalnya orangtua dari korban, dirinya tak dilibatkan," terang Kompol Muslikh, Rabu (7/10/2020).

Korban dalam laporannya, LP/ 164-B /X/2020/ RES LT / Polsek Patu , Tanggal 03 Oktober 2020, menceritakan dirinya menjadi korban KDRT sang suami.

"Korban mengaku dicekik dan dipukuli. Selain itu, pelaku mengancam setelah 40 hari kematian orangtuanya, pelaku akan membunuh korban," jelas Kapolsek.

Pelaku kami amankan di rumahnya, Kamis (4/10/2020) dan saat ini masih mendekam di Mapolsek Padang Ratu.

SRM dijerat Pasal Pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Tribunlampung/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved