Berita Nasional

Perjalanan Kasus Tagih Utang Istri Kombes yang Berujung Vonis Bebas

majelis hakim PN Medan memvonis bebas Febi terdakwa kasus tagih utang istri kombes

Penulis: Wakos Reza Gautama | Editor: wakos reza gautama
tribun medan
Kasus Tagih Utang Istri Kombes Polisi, Febi Nur Amelia Divonis Bebas 

Seusai palu di ketok, Febi yang ingin bangkit dari kursi pesakitan PN Medan itu Febi langsung terjatuh pingsan.

Febi sempat dibaringkan dikursi panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang, terlihat air matanya terus mengalir.

Saat dihubungi Tribun Medan, Febi merasa putusan ini sudah adil dan merasa bahwa putusan majelis hakim PN Medan sangatlah adil bagi dirinya.

"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim, saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara. Namun alhamdulilah hakim sangat baik kepada saya," katanya.

Ia merasa bahwa sebenarnya dirinya adalah korban dalam kasus ini, sebab dirinya adalah orang yang sangat dirugikan. "Bayangkanlah, saya yang diutangi, saya yang dipidanakan," katanya.

Namun lagi-lagi ia berucap syukur dari putusan majelis hakim itu. "Alhamdulillah, alhamdulillah kali. Masih ada keadilan hukum di PN Medan," katanya.

Ditanyakan soal kondisinya, Febi mengaku pingsan karena sudah tidak tahan lagi dengan asam lambungnya saat itu kumat. 

"Asam lambung saya kumat, mungkin kalau saya dikasih minum saat itu saya tidak seperti ini," ujarnya.

Ia juga mengaku sempat ingin muntah dalam ruang sidang tersebut. "Karna mau balik (muntah) , saya minta minun kepada teman yang ada dibelakang," katanya.

Lanjutnya, pingsan itu bukan dibuat-buatnya, namun hal itu dikatakannya karena kecemasannya. "Tidak, itu murni karna kecemasan saya, padahal siang tadi saya makan. Namun mungkin karena pikiran saya tumbang," katanya.

Saat ingin ditanyakan lebih lanjut, Febi mengaku belum bisa berlama-lama, sebab dirinya disarankan untuk beristirahat.

7. Tanggapan Fitriani

Setelah lawannya disidang pencemaran nama baik bebas, dan dinyatakan hakim terbukti melakukan pinjaman uang sebesar Rp 70 juta Fitriani Manurung menyatakan hal tersebut tidak benar.

"Saya tidak pernah berhutang kepada saudara Febi Nur Amelia, namun saya sesalkan kenapa hakim menyatakan saya terbukti memiliki utang kepada dia, itukan tandanya hakim berat sebelah," kata Fitriani Manurung saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).

Lanjutnya, Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang benar-benar ada dirinya meminjam kepada terdakwa Febi Nur Amelia.

"Tidak ada bukti yang menyatakan saya mengutang, bukti transfer itu atas nama kepada suami saya. Dan, saat saya tanyakan kepada suami saya, bahwa itu untuk beli tas titipan dari suaminya," kata Fitriani Manurung.

Lanjutnya lagi, dia tidak pernah melakukan blokir terhadap terdakwa Febi Nur Amelia.

Pasalnya bila diblokir, terdakwa tidak bisa mentagging (menandai melalui Instagram) akun Instagram Fitriani Manurung.

"Kalau saya blokir, kan ga bisa dia tag nama saya, jadi kalian sudah bisa simpulkan," katanya.

Bahkan Fitriani menyatakan hakim keliru atas pertimbangan hakim.

Menurutnya dalam amar putusan hakim, terdapat bahwa JPU Randi Tambunan menyatakan dirinya memang mengutang kepada terdakwa.

Bacaan Niat Sholat Dhuha dan Doa Sholat Dhuha

Febi Penagih Utang pada Istri Kombes Polisi Nangis Minta Dibebaskan

"Bahkan coba kalian lihat tadi, dalam pertimbangan hakim dikatakannya JPU menyatakan saya ada memiliki utang kepada terdakwa," kata Fitriani Manurung.

Fitriani Manurung berharap agar masih adanya keadilan di Indonesia, sebab menurutnya kasusnya ini adalah kasus tentang ITE bukanlah utang piutang. (Tribun Medan)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Divonis Bebas dalam Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Febi: Saya yang Diutangi, Saya yang Dipidana"

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved