Tribun Lampung Selatan

Ada Layanan Online, Warga Lampung Selatan Pilih Datang Langsung Urus Dokumen Kependudukan

Pengajuan pembuatan dokumen kependudukan di Lampung Selatan masih banyak dilakukan secara langsung atau offline.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Kepala Disdukcapil Lampung Selatan, Edi Finandi. Ada Layanan Online, Warga Lampung Selatan Pilih Datang Langsung Urus Dokumen Kependudukan. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Pengajuan pembuatan dokumen kependudukan di Lampung Selatan masih banyak dilakukan secara langsung atau offline.

Padahal, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan telah meluncurkan program pelayanan dokumen kependudukan secara daring atau online, baik aplikasi web maupun berbasis android.

Masih banyak para pemohon yang tetap datang langsung ke kantor Disdukcapil.

“Kita memang tetap membuka pelayanan offline di kantor. Masih banyak warga yang ingin membuat dokumen kependudukan yang datang langsung,” kata Kadisdukcapil Lampung Selatan, Edi Finandi, Kamis (8/10/2020).

Edi mengatakan, setiap harinya ada sekitar 371 permohonan untuk pembuatan dokumen kependudukan, seperti e-KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, pindah domisili, akte kematian dan lainnya.

Syarat Bikin Legalisasi Dokumen Kependudukan Tahun 2020, Simak Cara dan Biayanya

Sah, Hipni-Melin Ditetapkan sebagai Paslon di Pilkada Lampung Selatan 2020

Saat ini, yang baru memanfaatkan aplikasi pelayanan online, PAKe-OLI Disdukcapil Lampung Selatan, baru sekitar 15 orang.

“Bahkan untuk yang dari Natar, Jatiagung dan Tanjungbintang serta daerah lainnya yang cukup jauh dari Kalianda, juga masih datang ke kantor Disdukcapil,” ujar Edi Finandi.

Menurut Edi, inovasi pelayanan berbasis online yang dikembangkan oleh Disdukcapil Lampung Selatan dalam rangka memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan.

Di mana masyarakat bisa mengajukan permohonan melalui pelayanan online.

Mereka cukup datang ke kantor Disdukcapil ketika dokumen yang dimohonkan telah selesai.

Nantinya, akan ada notifikasi kepada pemohon saat dokumen yang dimohonkan telah selesai.

“Jadi tidak lagi perlu datang dua kali. Saat hendak membuat dan mengambil dokumen ketika jadi. Cukup datang ketika sudah jadi,” jelas Edi Finandi.

Edi menambahkan, Disdukcapil pun akan terus melakukan sosialisasi pelayanan kependudukan bebasis online.

Satu di antaranya yang berbasis Android.

Karena saat ini, ujar Edi Finandi, sebagian besar masyarakat telah menggunakan ponsel pintar (smartphone) berbasis Android.

“Untuk pelayanan yang berbasis Android ini bisa install ke smartphone melalui Playstore. Bisa mengajukan permohonan lewat ponsel. Jadi lebih mudah,” tandas Edi Finandi.  

(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved