Video Berita

Dwi Sasono Divonis Bersalah Kasus Narkotika, Tidak Jalani Hukuman di Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan perkara aktor Dwi Sasono (40). Dwi Sasono menjalani hukuman tidak di dalam penjara.

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Ridwan Hardiansyah
Kolase Foto Instagram @cuapcuap_mop, @widimulia
Dwi Sasono Divonis Bersalah Kasus Narkotika, Tidak Jalani Hukuman di Penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan perkara aktor Dwi Sasono (40).

Aktor Dwi Sasono menerima vonis hakim setelah dinyatakan bersalah.

Suami Widi Mulia itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan memiliki, menguasai, dan menyalahgunakan narkotika jenis ganja.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dwi Sasono terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, menguasai, memiliki, menyimpan, dan menyalahgunakan narkotika golongan satu ganja untuk diri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

"Menjatuhkan hukuman kepada tedakwa Dwi Sasono dengan hukuman enam bulan kurungan penjara," ucapnya.

Zaskia Gotik Gelar Siraman 7 Bulanan, Pakai Busana Serba Hijau

Ruben Onsu Teriaki Betrand Peto Akibat Thalia Nyaris Jatuh

Saksikan video berita selengkapnya di sini:

Majelis hakim dalam putusannya juga meminta Dwi Sasono menjalani hukuman tidak di dalam penjara.

"Memerintahkan terdakwa Dwi Sasono untuk menjalani hukuman dari panti rehabilitasi," ujar ketua majelis hakim. 

Sidang putusan Dwi Sasoni berlangsung secara virtual.

Suami Widi Mulia itu menjalani sidang dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Sementara Jaksa, Kuasa hukum Dwi Sasono, dan Hakim menjalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan di dalam kertas cokelat.

Kertas cokelat itu ditaruh di dalam guci.

Sementara, guci diletakan diatas lemari kamar rumahnya.

Kemudian, Dwi Sasono mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

UU Cipta Kerja Ditolak Elemen Masyarakat, Saran Ketua MPR Bambang Soesatyo untuk Pemerintah

Tak Terima Pegawainya Diancam, Baim Wong Datangi Rumah Warga: Saya Nunggu Dipukul Nih

Pengajuan rehabilitasi diterima, Dwi Sasono dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi.

Berhenti merokok

Sebelumnya diberitakan, aktor Dwi Sasono menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO Cibubur

Ada dampak positif yang didapat Dwi Sasono dari proses rehabilitasi itu. 

Dwi Sasono kini tidak lagi merokok. Padahal sebelumnya dia adalah perokok aktif. 

Perubahan positif Dwi Sasono ini diungkapkan Dokter Carla.

Carla ialah dokter yang merawat Dwi Sasono di RSKO Cibubur sejak 9 Juni 2020.

Hal tersebut disampaikan Carla saat memberikan kesaksian kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (14/9/2020).

"Sejak pertama hingga kini menolak untuk menggunakan rokok dan sampai saat ini sudah tiga bulan tidak merokok," kata Carla kepada majelis hakim.

Padahal, kata Carla, Dwi Sasono sebelum direhabilitasi di RSKO merupakan perokok aktif.

Sementara itu, sejak dirawat pertama kali, Carla juga menyebut Dwi Sasono dalam kondisi fisik dan mental yang sehat.

"Bagus (kondisi pertama kali datang ke RSKO), artinya proses berpikirnya nyambung, tidak ada kondisi medis lain. Katakanlah misal, penyakit koresterol atau hipertensi, itu sama sekali tidak, depresi susah makan tidak ada," ungkap Carla.

Carla menegaskan, Dwi Sasono bukanlah pecandu narkoba.

"Yang bersangkutan tidak didiganosis ketergantungan, tapi mendiagnosisnya pengguna reaksional," kata Carla dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Carla pun menjelaskan perbedaan ketergantungan dengan reaksional.

Menurut Carla, ketergantungan adalah seseorang yang menggunakan narkoba dalam rentang waktu yang terus-menerus.

"Dari riwayat yang kami dapat, dia (Dwi Sasono) tidak menggunakan secara terus-menerus, hanya ada momen tertenu saja," tegas Carla.

Melihat kondisi Dwi Sasono, Carla mengatakan suami Widi Mulia itu memerlukan untuk konseling dan rawat jalan.

"Paling lama tiga bulan (rehabilitasi rawat jalan), Pak. Paling kita akan membuat jadwal 1 bulan 2 kali untuk melihat progresnya, memberikan edukasi terhadap pasien tentang efek jangka panjang," kata Carla.

Dalam kasus ini, Dwi Sasono didakwa dua pasal alternatif, yakni Pasal 111 atau Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.

Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 1 gram.

Dwi Sasono saat ini tengah menjalani rehabilitas di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dewi Perssik Pinjamkan Rumah untuk Resepsi Pernikahan Mantan Suami

Zaskia Sungkar Ngidam Aneh, Terkabul di Rumah Shireen Sungkar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Videografer Tribunlampung.co.id/Gusti Amalia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved