Aksi Omnibus Law di Lampung

Forum Rektor Lampung Siap Kaji UU Cipta Kerja

Pertemuan Forum Rektor perguruan tinggi baik swasta maupun negeri di Provinsi Lampung menghasilkan beberapa kesimpulan.

Penulis: Muhammad Hardiansyah Kusuma | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Forum Rektor Lampung menyampaikan pernyataan terkait aksi menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mapolda Lampung, Kamis (8/10/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Hardiansyah Kusuma

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pertemuan Forum Rektor perguruan tinggi baik swasta maupun negeri di Provinsi Lampung menghasilkan beberapa kesimpulan.

Pertama, pihak perguruan tinggi di Provinsi Lampung prihatin dengan terjadinya bentrok antara mahasiswa dan aparat pada saat demonstrasi di kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (7/10/2020).

Hal ini disampaikan oleh Jubir Forum Rektor Provinsi Lampung yang Firmansyah Y Alfian, Kamis (8/10/2020).

Ia juga menyampaikan jika pada kegiatan pertemuan ini dihadiri oleh kurang lebih 40 perguruan tinggi baik swasta maupun negeri yang ada di Provinsi Lampung.

"Yang pertama kami sebagai pimpinan perguruan tinggi menyatakan keprihatinan dengan terjadinya bentrok antara mahasiswa dan aparat pada saat demonstrasi mahasiswa yang terjadi di kantor DPRD Provinsi Lampung," ujar Firmansyah Y Alfian.

Kedua, pihaknya mengimbau kepada semua pihak baik itu mahasiswa, kepolisian, pemerintah, DPRD untuk sama-sama dapat menahan diri dan menyikapi demonstrasi secara bijak. Sehingga tidak lagi menimbulkan emosional dari masing-masing pihak.

Forum Rektor Lampung Sayangkan Terjadi Bentrokan dalam Aksi Omnibus Law di Bandar Lampung

Penuturan Ibu Mahasiswa Terluka saat Aksi Omnibus Law di Bandar Lampung

Ketiga, pihaknya dari pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta akan mengadakan bedah ilmiah atau kajian terkait UU Cipta Kerja.

Dengan melibatkan semua unsur baik itu mahasiswa ataupun juga pihak-pihak yang terkait dengan munculnya UU Cipta Kerja tersebut.

"Jika nanti dalam pelaksanaan kegiatan kajian ilmiah tersebut kami menemukan ada dan perlu penyempurnaan serta perbaikan maka kami akan melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Yang dilakukan dalam rangka demi negara Indonesia yang sama-sama kita cintai ini, " kata Firmansyah Y Alfian.

Ia juga berharap mudah-mudahan bagi para mahasiswa yang terluka segera pulih dan sehat. Serta aparat kepolisian yang juga mengalami luka-luka atau polisi pamong praja segera diberikan kesehatan, dan kejadian ini menjadi yang terakhir kerusuhan atau bentrok antara mahasiswa dan aparat kepolisian.

"Negara kita memberikan ruang demokrasi maka manfaatkanlah ruang demokrasi itu dengan cara sopan dan juga beretika," tutup Firmansyah Y Alfian. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Hardiansyah Kusuma)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved