Korupsi RSUD Pringsewu
Kejari Limpahkan 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu ke Pengadilan
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, dengan pelimpahan maka status tahanan kedua tersangka otomatis menjadi kewenangan pengadilan
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara dari pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu senilai Rp 3,9 M.
Pembangunan tersebut dilaksanakan pada tahun 2012. Dari nilai bangunan itu, kerugian keuangan negara sebesar Rp 717 juta.
"Setelah hasil audit BPKP Provinsi Lampung, mengakibatkan kerugian negara Rp 717 juta," tuturnya.
Kedua tersangka di tahan di Rutan Kota Agung mulai Rabu, 7 Oktober 2020, hingga 20 hari kedepan.
Keduanya terancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP subsider pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)