Aksi Omnibus Law di Lampung

Aliansi Lampung Memanggil Galang Dana untuk Korban Aksi Omnibus Law

Sejumlah badan eksekutif mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil melakukan penggalangan dana untuk korban kekerasan oknum aparat.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Ilustrasi. Diduga mau ikut aksi Omnibus Law di Bandar Lampung, 7 pria kedapatan bawa botol BBM. Sejumlah badan eksekutif mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil melakukan penggalangan dana untuk korban kekerasan oknum aparat. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah badan eksekutif mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil melakukan penggalangan dana untuk korban kekerasan oknum aparat.

Berdasarkan data yang dirilis BEM Unila, terdapat 15 orang dari berbagai universitas yang ada di Bandar Lampung menjadi korban kekerasan, saat menyuarakan penolakan Omnibus Law.

Mereka yang menjadi korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

Untuk itu pihaknya meminta bantuan dari semua kalangan dermawan turut serta dalam penggalangan dana tersebut.

Menteri Advokasi Publik BEM Universitas Lampung (Unila) Harun mengatakan, adapun donasi dapat disalurkan melalui rekening BRI 565901026933532 atas nama Nadia Nabila, BNI 1049259360 atas nama Anisa Qulub, BTN 0034401610034031atas nama Anisa Qulub, dan Mandiri Syariah 7120580463 atas nama Nadia Khumairatun Nisa.

"Donasi yang kami himpun ini akan diserahkan langsung kepada rekan kami yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit," kata Harun, Jumat (9/10/2020).

Ibu Berdaster Terobos Ratusan Pendemo Tolak Omnibus Law, Ambil HP Dibawa Anaknya yang Ikut Demo

Klasika Akan Kupas Habis UU Cipta Kerja

BEM Unila menyayangkan tindakan menyampaikan aspirasi masyarakat direspon represif oleh aparat kepolisian dan Satpol PP dengan menembakkan gas air mata, serta pemukulan terhadap massa aksi, dan pelemparan batu.

"Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut Sehingga menimbulkan beberapa korban dari kalangan mahasiswa," kata Harun.

Tak hanya kalangan mahasiswa, kekerasan juga dialami jurnalis di Bandar Lampung saat sedang melakukan liputan aksi demo penolakan Omnibus Law di depan DPRD Lampung.

Data yang dihimpun hingga Jumat, 9/10/2020, setidaknya empat jurnalis mengalami kekerasan sepanjang demonstrasi pada Rabu dan Kamis.

Para juru warta itu mendapat serangan secara fisik maupun verbal ketika mengambil gambar atau video tindakan represif aparat terhadap demonstran.

Menanggapi hal tersebut, Ketua IJTI Lampung Hendri Yansah mengecam tindakan anggota kepolisian yang mengintimidasi dan mengancam jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law.

Menurutnya, polisi berlaku semena-mena terhadap wartawan.

Padahal, pekerjaan jurnalis dilindungi UU 40/1999 tentang Pers.

“IJTI mengimbau rekan-rekan wartawan untuk berhati-hati saat meliput di lapangan. Selain itu, polisi harus memberi perlindungan dan mesti tahu yang mana wartawan dan pedemo,” kata Hendri.

Hal senada disampaikan Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho. Dia mengingatkan kepolisian untuk menghormati UU Pers.

Keberadaan jurnalis di lapangan hendak melaporkan realitas demonstrasi penolakan Omnibus Law kepada publik.

“Kami meminta kapolda untuk memproses anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Tahun lalu, pada aksi #ReformasiDikorupsi, belasan jurnalis menjadi korban kekerasan ketika merekam aksi represif aparat terhadap demonstran. Sebagai pejabat negara yang profesional, kapolda mesti segera mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

AJI dan IJTI meminta para jurnalis yang mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun segera melapor.

Begitu pula dengan masyarakat yang mengetahui aksi kekerasan terhadap wartawan pada unjuk rasa menolak Omnibus Law.

Jurnalis dan masyarakat dapat menghubungi nomor 082377000045 dan 083169319093.

Sementara aksi unjuk rasa yang berlanjut hingga Jumat (9/10/2020) petang kembali diwarnai aksi sweeping oleh aparat kepolisian.

Bahkan puluhan pelajar dan mahasiswa yang turut serta dalam aksi tersebut terpaksa diamankan ke Mapolresta Bandar Lampung.

"Ada beberapa orang karena mereka diduga memaksa ikut aksi," kata Rezky.

Namun dirinya belum dapat memastikan berapa orang yang diamankan, karena hendak mengikuti aksi unjuk rasa Penolakan Omnibus Law. "Masih kita data," kata Rezky. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved