Berita Nasional

Boyamin MAKI Ungkap Inisial Nama Pemberi Uang 100.000 Dollar Singapura

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) mengungkap inisial pemberi duit tersebut. Siapkah dia?

Editor: taryono
Tribunnews/Irwan Rismawan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Boyamin Saiman diberi uang 100.000 dollar Singapura.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) mengungkap inisial pemberi duit tersebut.

Siapkah dia?

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan mengusut sosok pemberi uang 100.000 dollar Singapura ke Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Direktorat Gratifikasi KPK akan mendalami motivasi di balik pemberian uang tersebut kepada Boyamin.

"Nanti biar rekan-rekan kami dari direktorat gratifikasi untuk melihat motivasi maupun background siapa yang memberikan dan maksud dan tujuannya apa, setelah itu baru kami akan dalami juga," kata Karyoto dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Jumat (8/10/2020).

Seperti diketahui, Boyamin menyerahkan uang senilai 100.000 dollar Singapura yang diduga terkait kasus Djoko Tjandra ke KPK pada Selasa (7/10/2020) lalu.

Karyoto megnatakan, Direktorat Gratifikasi akan melakukan pendalaman lebih lanjut karena Boyamin hanya menyebut inisial-inisial nama saat melaporkan dugaan gratifikasi tersebut, "Bisa dilihat nanti siapa yg memberi, kaitannya apa, kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Gratifikasi yang kemarin menemerima uang itu untuk dicek lebih dalam," ujar Karyoto.

Ashanty Bongkar Watak Buruk Anang Hermansyah, Namanya Cowok

Jennifer Jill Balas Komentar Jahat, Kekayaanku Takkan Habis 10 Keturunan

Di samping itu, KPK juga mengapresiasi inisiatif Boyamin yang menyampaikan penerimaan 100.000 dollar Singapura tersebut.

Meski, kata Karyoto, Boyamin bukanlah penyelenggara negara yang wajib melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK.

"Kita sangat hargai peran serta masyarakat dan Pak Boyamin ini cukup luar biasa juga, dan kita lihat memang kalau dikatakan sebagai gratifikasi itu kan bukan penyelenggara negara," kata Karyoto.

Sebelumnya, Boyamin Saiman menyerahkan uang senilai 100.000 dollar Singapura ke KPK, Rabu (7/10/2020).

Boyamin mengatakan, uang yang diserahkannya itu diduga terkait kasus yang melibatkan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

"Hari ini mendatangi KPK untuk menyerahkan uang 100.000 dolar Singapura kalau dirupiahkan sekitar Rp1 miliar lebih dikit. Itu saya serahkan karena yang utama alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antara, Rabu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved