Aksi Omnibus Law di Lampung
Forum Rektor Lampung Masih Lakukan Pengkajian Sikapi UU Cipta Kerja
Pimpinan perguruan tinggi di Lampung mengadakan pertemuan dan menghasilkan keputusan atau kesepakatan salah satunya akan mengkaji UU Cipta Kerja.
Penulis: Muhammad Hardiansyah Kusuma | Editor: Reny Fitriani
Nantinya juga ia mengatakan tidak ada salahnya akan meminta terkait terbitnya Omnibus Law ini berdasarkan kajian hukum sudah sesuai atau belum.
Lebih lanjut ia mengatakan dari kajian singkat jika UU ini perlu perbaikan, maka ia mengatakan perbaikannya hanya satu melalui Judicial Review.
Sementara H Dalman Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung mengatakan untuk pelaksanaan sosialisasi terkait dengan kajian UU Cipta Kerja dari seluruh PTN dan PTS yang ada di Lampung masih menunggu koordinasi dari pimpinan Forum Rektor dari Prof Karomani.
Apakah nantinya akan dilakukan sosialisasi secara daring, tapi pihaknya berharap dilaksanakan secara daring.
"Jadi nanti pakarnya kan dari Unila, ini kan lagi dipersiapkan sehingga nanti apakah masing-masing perguruan tinggi melaksanakan sendiri atau bersama yang juga diikuti oleh perwakilan mahasiswa yang ada di Provinsi Lampung. Untuk UML sendiri masih menunggu informasi lebih lanjut karena pakarnya banyak dari Unila untuk disampaikan kepada mahasiswa, saya berharap bisa secepatnya dan mahasiswa menerima pemahaman terhadap UU Cipta Kerja tersebut," kata H Dalman.
Sehingga nanti dapat memahami UU Cipta Kerja tersebut sehingga nanti para mahasiswa dapat menelaah apakah mereka harus misalkan unjuk rasa dengan memberikan aspirasinya.
Atau juga memberikan kesepakatan untuk melakukan Judicial Review terkait UU Cipta Kerja tersebut yang melibatkan berbagai pihak, yang tentunya memerlukan waktu.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Hardiansyah Kusuma).