Aksi Omnibus Law di Lampung
Forum Rektor Lampung Masih Lakukan Pengkajian Sikapi UU Cipta Kerja
Pimpinan perguruan tinggi di Lampung mengadakan pertemuan dan menghasilkan keputusan atau kesepakatan salah satunya akan mengkaji UU Cipta Kerja.
Penulis: Muhammad Hardiansyah Kusuma | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Hardiansyah Kusuma
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Forum Rektor atau pimpinan perguruan tinggi di Lampung direncanakan akan melakukan kajian untuk menyikapi UU Cipta Kerja yang telah diketok palu Senin lalu.
Hal ini dilakukan lantaran banyak penolakan dari kalangan mahasiswa dan juga buruh.
Pada aksi unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Lampung beberapa hari yang lalu terjadi kericuhan antara mahasiswa dan aparat kepolisian.
Menyikapi hal tersebut pimpinan perguruan tinggi di Provinsi Lampung mengadakan pertemuan dan menghasilkan keputusan atau kesepakatan salah satunya akan mengkaji UU Cipta Kerja tersebut.
Rektor IIB Darmajaya Firmansyah Y Alfian yang juga selaku Jubir Forum Rektor Provinsi Lampung mengatakan untuk waktu pelaksanaannya ia sudah berkoordinasi dengan pihak perguruan tinggi yang lainnya. Terkhusus teman-teman perguruan tinggi swasta seperti UBL dan yang lainnya.
• Wakil Rektor UIN Raden Intan Lampung Sebut Peluang Evaluasi UU Cipta Kerja dengan Judicial Review
• BREAKING NEWS Ratusan Mahasiswa Kembali Geruduk DPRD Lampung Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
• Hasil Swab Keluar, 6 Warga Menggala yang Sempat Diisolasi Mandiri Negatif Covid-19
"Yang pertama kami akan buat tim kecil dulu untuk mengkaji kemudian nanti akan dikeluarkan hasil kajian tersebut, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama Minggu-Minggu ini sudah dapat kita lakukan. Tujuannya sebetulnya memang kajian-kajian awal sudah ada tetapi yang dibutuhkan lagi adalah kami ini sedang menunggu juga teman-teman dari DPR RI untuk meminta draft yang sudah final, " ujar Firmansyah Y Alfian, Jumat (9/10/2020).
Menurutnya draft-draft UU Cipta Kerja yang bertebaran saat ini simpang siur, ia juga sudah mencoba menghubungi Aziz Syamsudin terkait hal tersebut.
Sehingga nanti dari situ dapat melakukan kajian secara tuntas karena informasi yang diterima, dari draf yang bertebaran banyak perubahan.
Ia juga mengatakan di awal di targetkan untuk tim kecil tersebut berjumlah sepuluh orang. Dimana masing-masing kampus mengirimkan delegasinya dan juga melibatkan masing-masing sektor.
Kemudian nanti akan dikeluarkan hasil kajian tim kecil tersebut siapa tahu ada yang luput, karena menurutnya ini merupakan UU yang cukup complicated dan membutuhkan waktu.
"InsyaAllah semoga kajian ini dapat segera tuntas dan kita berpijak pada kebenaran jadi kalau memang kita melihat jika UU ini banyak mudharat dari pada manfaat, maka nanti kita yang memotori untuk ajukan Judicial Review. Tindakan ini untuk menghentikan kerusuhan-kerusuhan, kami prihatin rusuh dimana-mana, dan juga pihak kepolisian ada yang cukup refresif kepada anak-anak kita, ini kan kasihan dibenturkan mereka kami menyesalkan kondisi yang seperti ini," kata Firmansyah Y Alfian.
Lebih lanjut ia mengatakan berharap kepada para elit politik dalam mengambil kebijakan untuk berfikir panjang, untuk melihat dampak terhadap kebijakan yang diambil.
Firmansyah juga mengatakan tim kecil yang akan dilibatkan juga diantaranya ahli hukum, kemudian ahli sosiologi, dari aspek lingkungan dan juga yang lainya.
"Kalau dari kami mungkin ada tim yang akan ikuti terkait dengan masalah ketenagakerjaan, kita juga ada orang yang dapat memahami itu Insya Allah. Nanti kita akan kirim satu orang, UBL pun begitu semuanya kita minta untuk terlibat, tim kecil ini dari masing-masing kampus satu orang kita lagi buat listingnya ini, " kata Firmansyah.
Nantinya juga ia mengatakan tidak ada salahnya akan meminta terkait terbitnya Omnibus Law ini berdasarkan kajian hukum sudah sesuai atau belum.
Lebih lanjut ia mengatakan dari kajian singkat jika UU ini perlu perbaikan, maka ia mengatakan perbaikannya hanya satu melalui Judicial Review.
Sementara H Dalman Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung mengatakan untuk pelaksanaan sosialisasi terkait dengan kajian UU Cipta Kerja dari seluruh PTN dan PTS yang ada di Lampung masih menunggu koordinasi dari pimpinan Forum Rektor dari Prof Karomani.
Apakah nantinya akan dilakukan sosialisasi secara daring, tapi pihaknya berharap dilaksanakan secara daring.
"Jadi nanti pakarnya kan dari Unila, ini kan lagi dipersiapkan sehingga nanti apakah masing-masing perguruan tinggi melaksanakan sendiri atau bersama yang juga diikuti oleh perwakilan mahasiswa yang ada di Provinsi Lampung. Untuk UML sendiri masih menunggu informasi lebih lanjut karena pakarnya banyak dari Unila untuk disampaikan kepada mahasiswa, saya berharap bisa secepatnya dan mahasiswa menerima pemahaman terhadap UU Cipta Kerja tersebut," kata H Dalman.
Sehingga nanti dapat memahami UU Cipta Kerja tersebut sehingga nanti para mahasiswa dapat menelaah apakah mereka harus misalkan unjuk rasa dengan memberikan aspirasinya.
Atau juga memberikan kesepakatan untuk melakukan Judicial Review terkait UU Cipta Kerja tersebut yang melibatkan berbagai pihak, yang tentunya memerlukan waktu.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Hardiansyah Kusuma).