Tribun Pesawaran
Polres Pesawaran Amankan 24,99 Gram Sabu dalam Waktu 90 Menit
Barang haram tersebut diamankan dari dua orang pelaku. Yakni Bustanul Arifin (25) warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau dan Hadromi (41).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran mengamankan sabu-sabu seberat 24,99 gram dalam penangkapan selama kurun waktu 90 menit, Kamis, 8 Oktober 2020 dari pukul 17.30 - 19.00 WIB.
Barang haram tersebut diamankan dari dua orang pelaku.
Yakni Bustanul Arifin (25) warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran seberat 0,35 gram.
Kemudian dari Hadromi (41) warga Desa Sukajaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran seberat 24,64 gram.
Kepala Polres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan, penangkapan keduanya dari tempat yang berbeda.
• Pola Penjualan Bandar dan Kurir Narkoba di Tanggamus, Pelaku: Sabu Diantar, Uang Ditransfer
• 3 Jabatan di Polres Pesawaran Kena Mutasi, Eks Kabag Ops Kompol Yohanis Jabat Wakapolres
• Pasien Covid-19 Melahirkan Melalui Operasi Sesar di RSUD Pesawaran
Dia menceritakan, Bustanul Arifin ditangkap bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika.
"Berdasar informasi tersebut team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan, serta pengeledahan terhadap tersangka pada Kamis, 8 Oktober 2020, sekira pukul 17.30 WIB," ungkapnya melalui Humas Polres Pesawaran, Jumat, 9 Oktober 2020.
Penangkapan itu dilakukan di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dalam penguasaan tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Peswaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selang 90 menit kemudian, petugas kembali mengamankan seorang yang diduga sebagai bandar sabu, Kamis, 8 Oktober 2020 pukul 19.00 WIB.
Yakni Hadromi warga Desa Sukajaya Kecamatan Way Khilau.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka menjual narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut tim Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka.
"Pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka,"ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polres-pesawaran-amankan-2499-gram-sabu-dalam-waktu-90-menit.jpg)