Tribun Pesawaran
Polres Pesawaran Amankan 24,99 Gram Sabu dalam Waktu 90 Menit
Barang haram tersebut diamankan dari dua orang pelaku. Yakni Bustanul Arifin (25) warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau dan Hadromi (41).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti yang diamankan dari dua pelaku. Polres Pesawaran Amankan 24,99 Gram Sabu dalam Waktu 90 Menit
Barang bukti tersebut seberat 24,64 gram yang terkemas dalam satu bungkus plastik klip bening ukuran besar, dan enam bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Peswaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya terancam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polres-pesawaran-amankan-2499-gram-sabu-dalam-waktu-90-menit.jpg)