Berita Nasional
Fadli Zon Sebut Polisi Langgar HAM karena Jemur Pedemo
Fadli Zon sebut polisi melanggar HAM. Pasalnya, polisi menghukum pendemo dengan berjemur.
Pun dengan dugaan apakah puluhan pria tersebut adalah pendemo yang sedang dihukum.
Meski begitu, politikus Fadli Zon tampaknya ikut gusar saat melihat video tersebut.
Dalam laman Twitter-nya yang sudah terverifikasi, Fadli Zon mempertanyakan apakah tindakan yang dilakukan pada video sudah sesuai prosedur tetap dari pihak kepolisian.
Fadli Zon lantas bertanya kepada Kapolri terkait hal tersebut.
Sebab menurut Fadli Zon, tindakan para polisi tersebut telah melanggar hak asasi manusia.
"Pak Kapolri, apakah ini sebuah protap resmi? Menurut sy jelas sebuah pelanggaran hak asasi manusia. @DivHumas_Polri," tulis Fadli Zon.
Fadli Zon Kritik Pengesahan UU Cipta Kerja
Fadli Zon menganggap UU Cipta Kerja tidak tepat sasaran.
TribunnewsBogor.com melansir Kompas.com, Mengutip data World Economic Forum (WEF), Fadli memaparkan kendala utama investasi di Indonesia adalah korupsi, inefisiensi birokrasi, ketidakstabilan kebijakan, serta regulasi perpajakan.
"Tapi yang disasar omnibus law kok isu ketenagakerjaan? Bagaimana ceritanya? Jadi, antara diagnosa dengan resepnya sejak awal sudah tak nyambung," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, pekerja/buruh yang saat ini dalam posisi sulit akibat dampak pandemi Covid-19 kian terpojok.
Fadli berpendapat, kepentingan dan suara masyarakat dalam pembentukan UU Cipta Kerja justru terpinggirkan.
Fadli mencatat sejumlah isu yang menjadi pokok penolakan pekerja/ buruh
"Dalam catatan saya, ada beberapa isu yang memang mengusik rasa keadilan buruh. Misalnya, skema pesangon kepada pekerja yang di-PHK diubah dari sebelumnya 32 bulan upah, kini menjadi 25 bulan upah. Kemudian, penghapusan UMK (Upah Minimum Kabupaten) menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi)," tuturnya.
Kemudian, hak-hak pekerja yang sebelumnya dijamin dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, seperti hak istirahat panjang, uang penghargaan masa kerja, serta kesempatan untuk bekerja selama 5 hari dalam seminggu dihapus dalam UU Cipta Kerja.