Pilkada Lampung Selatan 2020

Paslon di Pilkada Lampung Selatan 2020 Bisa Daftarkan 20 Akun Resmi Medsos untuk Sosialisasi

Para paslon bisa memanfaatkan platform medsos seperti Facebook (FB), Twitter, Instagram dan aplikasi medsos lainnya.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Komisioner KPU Lampung Selatan, Mislamudin. Paslon di Pilkada Lampung Selatan 2020 Bisa Daftarkan 20 Akun Resmi Medsos untuk Sosialisasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - KPU Lampung Selatan menegaskan, setiap pasangan calon (paslon) di Pilkada Lampung Selatan 2020 bisa mendaftarkan 20 akun resmi media sosial (medsos) yang akan digunakan untuk sosialisasi.

Para paslon bisa memanfaatkan platform medsos seperti Facebook (FB), Twitter, Instagram dan aplikasi medsos lainnya.

Komisioner KPU Lampung Selatan Bidang Hukum Mislamudin mengungkapkan, untuk aturan sosialisasi melalui akun medsos ini tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

"Untuk sosialisasi di media sosial ini sudah bisa dilakukan, batasan waktunya hingga nanti memasuki hari tenang," kata Mislamudin kepada Tribun, Minggu (11/10/2020).

Mislamudin mengatakan, bisa saja para paslon memanfaatkan aplikasi pertemuan daring seperti zoom guna menggelar rapat terbatas tanpa tatap muka secara langsung.

Paslon di Pilkada Lampung Selatan 2020 Bisa Daftarkan 20 Akun Medsos untuk Sosialisasi

Ada 11 Kasus Baru Covid-19 di Lampung, Meninggal Dunia 1 Orang

Kronologi Keluarga Tolak Pemakaman Pasien Corona di Bandar Lampung Pakai Prosedur Covid-19

Sedangkan untuk kegiatan kampanye tatap muka dan rapat terbuka dibatasi jumlah pesertanya sebanyak 100 orang.

Sedangkan untuk kegiatan rapat terbatas dibatasi jumlah pesertanya sebanyak 50 orang.

"Kegiatan rapat terbuka dan rapat terbatas ini tetap harus mematuhi protokol kesehatan," tegas Mislamudin.

Terkait dengan alat peraga kampanye, Mislamudin mengatakan, dalam PKPU Nomor 11 tahun 2020 dijelaskan KPU akan menyediakan alat peraga kampanye untuk setiap paslon.

Untuk spanduk setiap paslon akan diberikan 2 buah di setiap desa atau kelurahan.

Kemudian untuk umbul-umbul, KPU akan menyediakan 20 buah untuk setiap kecamatan.

Sedangkan baliho, setiap paslon akan mendapatkan 5 untuk setiap kabupaten/kota.

"Paslon bisa menambah sebanyak 200 persen dari jumlah yang disediakan KPU," ujar Mislamudin.

Dirinya menambahkan, aturan kampanye ini tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Nanang Utamakan Tatap Muka

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved