Pelimpahan Pelaku OTT di Lampung Timur
Berkas Perkara 2 Oknum ASN dan 2 Rekannya yang Kena OTT di Lampung Timur, Sudah Lengkap
Berkas perkara lengkap, Polda Lampung serahkan 2 oknum ASN dan 2 rekannya, tersangka pemeras kades di Lampung Timur, ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggap berkas perkara lengkap, Polda Lampung serahkan 2 oknum ASN dan 2 rekannya, tersangka pemeras kades di Lampung Timur, ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah merampungkan berkas perkara empat tersangka OTT Lampung Timur.
"Mulai Selasa, 13 Oktober 2020 untuk keempat tersangka itu berdasarkan pasal 110 KUHP maka berdasarkan petunjuk jaksa penuntut, berkas perkara dianggap sudah lengkap," ungkap Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (13/10/2020).
Lanjut Pandra, sesuai dengan pasal 8 (3) b pasal 138 (1) dan 139 KUHAP penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU.
"Maka terhitung hari ini (Selasa), sudah diserahkan pada jaksa penuntut umum dalam hal Kejaksaan Tinggi Lampung yang selanjutnya diterima Kejaksaan Lampung Timur," sebut Zahwani Pandra Arsyad.
Baca juga: DPRD Kawal Penerapan Hukum Oknum ASN Pringsewu yang Tertangkap Nyabu di Kantor
Baca juga: 6 Segmen 120 Menit, Debat Kandidat Perdana Pilkada Bandar Lampung 2020 Digelar Besok
Pandra menambahkan, saat ini proses pelimpahan keempat tersangka masih berlangsung.
"Penyerahan keempat tersangka disertai barang bukti karena sudah dianggap lengkap," tandas Zahwani Pandra Arsyad.
Limpahkan 4 Tersangka
Polda Lampung telah melimpahkan 4 tersangka perkara korupsi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Timur, pada 4 Juli 2020.
Pantaun Tribunlampung.co.id, Selasa (13/10/2020), keempat tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung sekira pukul 11.50 WIB.
Keempat tersangka ini yakni, H, Y, F, dan S, di mana terdapat dua orang oknum ASN dan dua orang sipil.
Keempat orang tersangka ini pun tidak datang ke Kejaksaan Tinggi Lampung secara bersamaan.
Dua orang datang sekira pukul 11.50 WIB dan dua orang lagi datang sekira pukul 12.00 WIB.
Keempatnya pun langsung dibawa ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung.