Pelimpahan Pelaku OTT di Lampung Timur

Berkas Perkara 2 Oknum ASN dan 2 Rekannya yang Kena OTT di Lampung Timur, Sudah Lengkap

Berkas perkara lengkap, Polda Lampung serahkan 2 oknum ASN dan 2 rekannya, tersangka pemeras kades di Lampung Timur, ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Tersangka oknum ASN pemeras kades di Lampung Timur yang kena OTT dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (13/10/2020). Berkas Perkara 2 Oknum ASN dan 2 Rekannya yang Kena OTT di Lampung Timur, Sudah Lengkap. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sebelumnya diberitakan, benarkan operasi tangkap tangan (OTT) oknum ASN Lampung Timur, Polda Lampung tetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut.

Informasi yang dihimpun, Polda Lampung mengamankan dua orang sipil dari ormas dan dua oknum ASN di lingkungan Pemkab Lampung Timur, Sabtu 4 Juli 2020.

Polda melakukan OTT tersebut atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Lampung Timur.

Dimana pemerasan tersebut agar tidak menindaklanjuti tuduhan atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dari hasil OTT ini, Polda Lampung mengamankan sejumlah sebesar Rp 65 juta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Benar adanya OTT tersebut, di mana untuk pengembangan diamankan seorang oknum ASN Lampung Timur dan satu orang lainnya (nonASN) pada Sabtu 5 Juli 2020," ungkapnya, Selasa 7 Juli 2020.

Pandra pun tak bisa menyampaikan detail tempat penangkapan dan barang bukti yang diamankan lantaran masih dalam proses pengembangan.

"Barang bukti sejumlah uang, tentunya masih pengembangan lebih, jadi belum bisa disampaikan," katanya.

Namun dari pengembangan selanjutnya, ujar Pandra, diamankan lagi satu orang ASN dan satu orang lainnya lagi.

"Jadi dilakukan penahanan terhadap 4 orang dan telah ditetapkan tersangka terhadap empat orang tersebut terhitung 6 juli ini," bebernya.

Pandra menambahkan, pihaknya menyangkakan Pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU RI no 20 th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terhadap empat tersangka ini.

"Ini tipikor, jadi (inisial) belum bisa menunjukkan, masih dikembangkan lagi," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved