Daftar Nama Aktivis Kampus dan KAMI yang Dikabarkan Ditangkap Bareskrim, Karena Diduga Sebarkan Hoax
Awi tidak menjelaskan perihal kronologi penangkapan keduanya. Namun ada dugaan keduanya ditangkap terkait penyebaran berita bohong atau hoax terkait O
Kingkin Anida yang merupakan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 10 Oktober 2020.
3. Anton Permana
Deklator KAMI Anton Permana ditangkap pada 11 Oktober 2020.
4. Kholid Saifullah
Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Kholid Saifullah.
Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan pada 12 Oktober 2020.
6. Jumhur Hidayat.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan kabar ditangkapnya Jumhur Hidayat tersebut.
Menurut Awi, Jumhur dan Anton ditangkap di tempat dan waktu yang terpisah beberapa hari terakhir.
Dari sejumlah nama di atas, polri membenarkan telah menangkap Syahganda Nainggolan dan Videlya Esmerella. Syahganda dijemput petugas kepolisian di rumahnya di Depok, Jawa Barat.
Sementara Videlya Esmerella, Bareskrim Polri telah merilis penangkapan tersebut. Polisi menduga pelaku menyebarkan berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja di akun Twitternya.
Polri menyebutkan Videlya dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja. Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.
Namun, tak jelas dasar acuan draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menjadi acuan kepolisian. Sebab hingga saat ini, lembaga legislator belum memberikan draf final regulasi itu meskipun telah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabes Polisi Juga Mengaku Tangkap Dua Deklarator KAMI, Jumhur Hidayat dan Anton Permana