Daftar Nama Aktivis Kampus dan KAMI yang Dikabarkan Ditangkap Bareskrim, Karena Diduga Sebarkan Hoax

Awi tidak menjelaskan perihal kronologi penangkapan keduanya. Namun ada dugaan keduanya ditangkap terkait penyebaran berita bohong atau hoax terkait O

Editor: Romi Rinando
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ribuan massa yang berasal dari gabungan mahasiswa dan buruh melakukan longmarch menuju gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). Ribuan massa aksi tersebut terlihat memadati Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, sehingga membuat ruas jalan nasional tersebut lumpuh seketika. Fakta Aksi Ribuan Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Lumpuhkan Pusat Kota hingga Disusupi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-  Jelang demo buruh dan mahasiswa menolak UU Cipta Kerja sejumlah aktivis dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri. 

Mulai dari Aktivis dan pengamat politik Syahganda Nainggolan Deklarator KAMI Anton Permana, dan Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat.

Penangkapan tersebut menambah daftar panjang aktivis dan petinggi KAMI yang ditangkap kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan kabar tersebut. Menurut Awi, Jumhur dan Anton ditangkap di tempat dan waktu yang terpisah beberapa hari terakhir.

"Iya Anton kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Awi saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

 Namun demikian, Awi tidak menjelaskan perihal kronologi penangkapan keduanya. Namun ada dugaan keduanya ditangkap terkait penyebaran berita bohong atau hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ribuan massa yang berasal dari gabungan mahasiswa dan buruh melakukan longmarch menuju gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). Ribuan massa aksi tersebut terlihat memadati Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, sehingga membuat ruas jalan nasional tersebut lumpuh seketika. Fakta Aksi Ribuan Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Lumpuhkan Pusat Kota hingga Disusupi.
Ribuan massa yang berasal dari gabungan mahasiswa dan buruh melakukan longmarch menuju gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). Ribuan massa aksi tersebut terlihat memadati Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, sehingga membuat ruas jalan nasional tersebut lumpuh seketika. Fakta Aksi Ribuan Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Lumpuhkan Pusat Kota hingga Disusupi. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Baca juga: Prabowo Subianto Ungkap Alasan Irit Bicara Sejak jadi Menhan :Tapi ya, Pada Saatnya Saya Akan Bicara

Baca juga: BEM SI Sesalkan Sikap Jokowi yang Pilih Ketemu Itik Ketimbang Demonstran Penolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Gubernur Sumut Diminta Tolak UU Cipta Kerja, Apa Bapak Terima Saya Dibilang Goblok

 

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI dikabarkan menangkap sejumlah tokoh yang diduga menyebarkan berita bohong alias hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Penangkapan dilakukan sejak 7 Oktober 2020 lalu.

Dari daftar nama yang beredar di pesan singkat WhatsApp, total kepolisian telah menangkap 6 orang terkait tulisan di sosial medianya yang diduga menyebarkan hoax terkait Omnibus Law.

Ketika dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Argo Yuwono menyampaikan pihaknya masih belum membenarkan informasi daftar tokoh yang telah ditangkap polisi karena diduga sebarkan hoax Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Saya cek dulu ya," kata Argo saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Daftar nama tokoh yang diduga telah ditangkap adalah

1. Videlya Esmerella 

Ternyata Tersangka Hoax UU Cipta Kerja Videlya Esmerella, Penulis Blogger yang Mengaku Marxist. Tersangka hoax UU Cipta Kerja Videlya Esmerella
Ternyata Tersangka Hoax UU Cipta Kerja Videlya Esmerella, Penulis Blogger yang Mengaku Marxist. Tersangka hoax UU Cipta Kerja Videlya Esmerella (tribunnewslihat fototribunnews facebook)

Aktivis Perempuan Makassar Videlya Esmerella pada 7 Oktober 2020 lalu. Yang kedua, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Sumatera Utara Khairi Amri pada 9 Oktober 2020.

2.Kingkin Anida

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved