Empat Petinggi BUMN PT Jiwasraya Divonis Seumur Hidup Terbukti bersama-sama Korupsi Rp 16,8 Triliun
Pemerintah Jokowi dalam kasus PT Jiwasraya ini sudah bertindak, dengan menggelontorkan uang rakyat sebesar Rp 22 Trilun untuk menomboki PT Asuransi
Tindak pidana korupsi terkait Jiwasraya ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah Jokowi dalam kasus PT Jiwasraya ini sudah bertindak, dengan menggelontorkan uang rakyat sebesar Rp 22 Trilun untuk menomboki PT Asuransi Jiwasraya.
Mewlalui Menteri Keuangan Sri Mulyani terpaksa menomboki PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 22 triliun untuk menutupi kerugian akibat skandal direksi dan sejumlah pihak swasta.
Suntikan modal berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 22 triliun diberikan secara bertahap dengan dua APBN, yaitu Rp 12 triliun pada 2021 dan Rp 10 triliun pada 2022.
Selamatkan Ribuan Pensiunan Guru
Manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meyakini program penyelamatan polis yang diinisasi pemerintah akan menyelamatkan pemegang polis Jiwasraya, terutama bagi para pemegang polis yang mengikuti program pensiun.
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko mengatakan, pemegang polis Jiwasraya saat ini mencapai 2,63 juta orang di mana lebih dari 90 persen nasabah pemegang polis program pensiunan dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Peserta program pensiunan Jiwasraya itu ada yang Yayasan Guru dengan jumlah peserta 9.000 orang. Jika tidak ada program penyelamatan polis maka mereka akan sangat terdampak. Belum lagi 2,63 juta pemegang polis kumpulan dan perorangan lainnya yang memiliki polis di Jiwasraya,” kata Hexana, Minggu (4/10/2020).
Seperti diketahui, dalam program penyelamatan polis, pemerintah selaku pemegang saham akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp 22 triliun.
Rinciannya, Rp 12 triliun pada tahun 2021 dan Rp 10 triliun di tahun 2022.
Direktur Utama PT BPUI, Robertus Bilitea menyampaikan, PMN ini sejatinya akan digunakan untuk mendirikan perusahaan asuransi bernama IFG Life.
Nantinya, IFG Life akan menerima polis hasil dari pengalihan program penyelamatan polis asuransi Jiwasraya.
“IFG life akan going concern dan diharapkan menjadi perusahaan yang sehat, menguntungkan, serta memberikan layanan asuransi yang lengkap, bukan hanya kepada nasabah eks Jiwasraya melainkan juga kepada masyarakat umum,” tutur Robertus.
Robertus menambahkan, kebutuhan dana dalam rangka menyelamatkan seluruh pemegang polis, manajemen baru Jiwasraya dan konsultan independen sudah menghitung.