Empat Petinggi BUMN PT Jiwasraya Divonis Seumur Hidup Terbukti bersama-sama Korupsi Rp 16,8 Triliun
Pemerintah Jokowi dalam kasus PT Jiwasraya ini sudah bertindak, dengan menggelontorkan uang rakyat sebesar Rp 22 Trilun untuk menomboki PT Asuransi
Editor:
Romi Rinando
Tribunnews/Jeprima
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Senin (12/10/2020) empat terdakwa Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto divonis penjara seumur hidup.
Di mana kebutuhan dana ini mengacu total ekuitas Jiwasraya saat ini sebesar negatif Rp 37,4 triliun.
“Hitungan itu tetap memperhatikan kemampuan fiskal/keuangan negara yang serba terbatas ini,” imbuh Robertus.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sri Mulyani Tomboki Jiwasraya Rp 22 Trilun, Empat Pembobol BUMN Ini Divonis Penjara Seumur Hidup