Empat Petinggi BUMN PT Jiwasraya Divonis Seumur Hidup Terbukti bersama-sama Korupsi Rp 16,8 Triliun

Pemerintah Jokowi dalam kasus PT Jiwasraya ini sudah bertindak, dengan menggelontorkan uang rakyat sebesar Rp 22 Trilun untuk menomboki PT Asuransi

Editor: Romi Rinando
  Tribunnews/Jeprima
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Senin (12/10/2020) empat terdakwa Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto divonis penjara seumur hidup.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis tiga mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya hukuman pidana penjara seumur hidup.

Satu lagi terdakwa Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto juga divonis dengan hukuman yang sama.

Eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan terbukti bersama-sama melakukan korupsi sebesar Rp16,8 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Susanti membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," tegasnya.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Senin (12/10/2020) empat terdakwa Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto divonis penjara seumur hidup. 
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Senin (12/10/2020) empat terdakwa Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto divonis penjara seumur hidup.  (  Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Indef Sebut Negara Rugi Berkali-Kali Lipat, Akibat Kucuran Dana APBN Rp 22 Trilun Bagi PT Jiwasraya

Baca juga: Nasabah Jiwasraya Ingin Uangnya Balik, Singgung Dana Rp 60 Triliun sampai Soal Jokowi Marah-marah

Baca juga: Tak Libatkan Tim Appraisal, Kejagung Sebut Sudah Amakan Aset Jiwasraya Diperkirakan Rp 17 Triliun

Untuk hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," ucap Hakim.

Hukuman terhadap Hendrisman dan Syahmirwan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020).
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020). (ANTARA/DHEMAS REVIYANTO)

Hendrisman dituntut pidana 20 tahun penjara.

Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Syahmirwan dituntut pidana 18 tahun penjara.

Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan, Hary Prasetyo dituntut pidana seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tindak pidana korupsi terkait Jiwasraya ini telah  menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Sosok Konglomerat Benny Tjokro, Tersangka Korupsi Jiwasraya Cucu Pendiri Usaha Batik Keris
Sosok Konglomerat Benny Tjokro, Tersangka Korupsi Jiwasraya Cucu Pendiri Usaha Batik Keris (wartakota)

Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemerintah Jokowi dalam kasus PT Jiwasraya ini sudah bertindak, dengan  menggelontorkan uang rakyat sebesar Rp 22 Trilun untuk menomboki PT Asuransi Jiwasraya.

Mewlalui Menteri Keuangan Sri Mulyani terpaksa menomboki PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 22 triliun untuk menutupi kerugian akibat skandal direksi dan sejumlah pihak swasta.

Suntikan modal berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 22 triliun diberikan secara bertahap dengan dua APBN, yaitu Rp 12 triliun pada 2021 dan Rp 10 triliun pada 2022.

Selamatkan Ribuan Pensiunan Guru

Manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meyakini program penyelamatan polis yang diinisasi pemerintah akan menyelamatkan pemegang polis Jiwasraya, terutama bagi para pemegang polis yang mengikuti program pensiun.

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko mengatakan, pemegang polis Jiwasraya saat ini mencapai 2,63 juta orang di mana lebih dari 90 persen nasabah pemegang polis program pensiunan dan masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Peserta program pensiunan Jiwasraya itu ada yang Yayasan Guru dengan jumlah peserta 9.000 orang. Jika tidak ada program penyelamatan polis maka mereka akan sangat terdampak. Belum lagi 2,63 juta pemegang polis kumpulan dan perorangan lainnya yang memiliki polis di Jiwasraya,” kata Hexana, Minggu (4/10/2020).

Seperti diketahui, dalam program penyelamatan polis, pemerintah selaku pemegang saham akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp 22 triliun.

Rinciannya, Rp 12 triliun pada tahun 2021 dan Rp 10 triliun di tahun 2022.

Direktur Utama PT BPUI, Robertus Bilitea menyampaikan, PMN ini sejatinya akan digunakan untuk mendirikan perusahaan asuransi bernama IFG Life.

Nantinya, IFG Life akan menerima polis hasil dari pengalihan program penyelamatan polis asuransi Jiwasraya.

“IFG life akan going concern dan diharapkan menjadi perusahaan yang sehat, menguntungkan, serta memberikan layanan asuransi yang lengkap, bukan hanya kepada nasabah eks Jiwasraya melainkan juga kepada masyarakat umum,” tutur Robertus.

Robertus menambahkan, kebutuhan dana dalam rangka menyelamatkan seluruh pemegang polis, manajemen baru Jiwasraya dan konsultan independen sudah menghitung.

Di mana kebutuhan dana ini mengacu total ekuitas Jiwasraya saat ini sebesar negatif Rp 37,4 triliun.

“Hitungan itu tetap memperhatikan kemampuan fiskal/keuangan negara yang serba terbatas ini,” imbuh Robertus.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sri Mulyani Tomboki Jiwasraya Rp 22 Trilun, Empat Pembobol BUMN Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved