Indef Sebut Negara Rugi Berkali-Kali Lipat, Akibat Kucuran Dana APBN Rp 22 Trilun Bagi PT Jiwasraya

Pemberlakuan skema PMN, kata Enny, otomatis menutup kasus hukum Jiwasraya itu sendiri. Artinya, orang-orang yang terbukti bersalah dalam kasus ini ak

Editor: Romi Rinando
 ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (tengah) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kanan), dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno, serta uang sebesar Rp73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Kucuran dana negara untuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui skema penyertaan modal negara ( PMN) sebesar rp 22 Triliun mendapat kritikan.

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance ( Indef) Enny Sri Hartati langkah DPR RI dan pemerintah menyetujui penyuntikkan dana Rp 22 triliun ke PT Jiwasraya disebut sebagai kejahatan berjamaah

Pasalnya cara penyelsaian tersebut dinilainya tidak beradab.

"Ini menurut saya kejahatan yang berjamaah. Walaupun DPR enggak ikut menikmati uang Jiwasraya, tapi DPR menyetujui penyelesaian dari (kasus) Jiwasraya dengan cara-cara yang tidak beradab," kata Enny kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Enny mengatakan, umumnya pemegang saham menyuntikkan dana ke perusahaan yang usahanya bagus atau sifatnya sangat strategis.

Sebaliknya, penyuntikkan dana tidak dilakukan ke perusahaan yang fraud seperti yang terjadi pada internal Jiwasraya.

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020).
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020). (ANTARA/DHEMAS REVIYANTO)

Pencairan Dana Nasabah Jiwasraya Makin Tak Jelas, Presenter Callista Wijaya Cs Akan Demo

Nasabah Jiwasraya Ingin Uangnya Balik, Singgung Dana Rp 60 Triliun sampai Soal Jokowi Marah-marah

Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Barang Bukti Buku Rekening Efek dari 135 Produk Reksadana

 

Pemberlakuan skema PMN, kata Enny, otomatis menutup kasus hukum Jiwasraya itu sendiri.

Artinya, orang-orang yang terbukti bersalah dalam kasus ini akan tetap dihukum. Namun, kerugian negara tidak akan pernah bisa dikembalikan.

"Jadi kalau langsung diselesaikan dengan PMN sudah, sudah hampir dipastikan kasus ini selesai. Paling nanti pengadilan mengumumkan si A, si B yang dinyatakan bersalah dan dihukum, gitu doang. Tapi kerugian negara tidak akan pernah ditelusuri," tutur Enny.

Menurut Enny, perlindungan terhadap nasabah Jiwasraya tetap harus dilakukan. Tetapi, hal itu harus dibarengi upaya menekan kerugian negara.

Banyak pihak yang sebenarnya sudah mengusulkan skema penyelesaian kasus Jiwasraya dengan meminimalisasi kerugian negara. Namun, pemangku kepentingan justru memilih mekanisme PMN.

 Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7/2017).
 

Langkah ini, kata Eni, justru menyebabkan negara rugi berkali-kali lipat. Hal ini juga akan menjadi preseden buruk ke depannya.

"Kalau model pemerintah menyelesaikan masalah seperti ini maka ini nanti setiap lima tahun sekali akan selalu ada Jiwsraya Gate, dari mulai Century Gate, apapunlah, akan selalu menjadi modus-modus perampokan uang negara dan selalu pelakunya kebal hukum," ujar dia.

Enny mengatakan, di tengah sulitnya ekonomi negara akibat pandemi Covid-19, uang Rp 1 miliar pun begitu berharga.

Apabila uang hasil utang dan pajak rakyat digunakan untuk menambal kerugian negara akibat perampokan, Enny menilai, pemangku kepntingan sama saja tak punya hati nurani.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved