Indef Sebut Negara Rugi Berkali-Kali Lipat, Akibat Kucuran Dana APBN Rp 22 Trilun Bagi PT Jiwasraya
Pemberlakuan skema PMN, kata Enny, otomatis menutup kasus hukum Jiwasraya itu sendiri. Artinya, orang-orang yang terbukti bersalah dalam kasus ini ak
"Ribuan orang meninggal sementara anggaran untuk kesehatan sangat terbatas, APD para dokter juga sangat terbatas, ada lebih dari 100 dokter harus kehilangan nyawa, ini ada Rp 22 triliun untuk menambal kasus perampokan uang negara," kata Enny.
"Ini enggak masuk akal sama sekali," lanjut dia.
Diberitakan, Komisi VI DPR dan Kementerian BUMN telah bersepakat untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan memberikan suntikan modal berupa penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 22 triliun.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, suntikan modal sebesar Rp 22 triliun diberikan secara bertahap dengan dua APBN, yaitu Rp 12 triliun pada 2021 dan Rp 10 triliun pada 2022.
"Opsi ini juga bagian dari keinginan kami untuk mempunyai perusahaan asuransi terbesar Asia Tenggara dengan holdingisasi," kata Arya seperti dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (2/10/2020).
PMN sebesar Rp 22 triliun disuntikan ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI, dan nantinya membentuk anak usaha dengan nama IFG Life.
IFG Life akan memiliki tugas menerima pengalihan hasil restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Suntikan Rp 22 Triliun ke Jiwasraya, Indef: Kejahatan Berjemaah"